Ambon (Antara Maluku) - Mahasiwa Universitas Darussalam (Unidar) Ambon diminta ikut mengawal proses persidangan perdata antara Yayasan Darussalam dengan Yayasan Pendidikan Darussalam Ambon yang melibatkan Ibrahim Ohorela selaku rektor di Pengadilan Negeri Ambon.

"Proses persidangannya berjalan secara terbuka untuk umum, jadi siapa saja boleh hadir termasuk mahasiswa tentunya," kata Pelaksana tugas Ketua PN setempat, Mustari di Ambon, Selasa.

Penjelasan Mustari disampaikan saat menerima ratusan mahasiswa Unidar Ambon yang melakukan aksi demonstrasi menuntut Rektor mundur dari jabatannya dan mendesak polisi menahan yang bersangkutan karena statusnya sebagai tersangka pengancaman pembunuhan mantan Gubernur Maluku, Saleh Latuconsina dan mantan Kakanwil Kesehatan provinsi, dokter A.R Polanunu.

Menurut Mustari, kehadiran mahasiswa di ruang sidang bisa sama-sama memantau dan mengawasi, serta menganalisa fakta persidangan agar nantinya tidak ada persepsi negatif saat majelis hakim menjatuhkan vonis.

"Yang jelas proses persidangannya masih berjalan dan para pihak, baik penggugat maupun tergugat melalui penasihat hukum saling mengajukan pendapat," ujarnyaa.

Aksi demo para mahasiswa yang menamakan dirinya Majelis Penyelamat Darussalam ini berlangsung di depan Kantor PN Ambon, bertepatan dengan jalannya proses sidang perdata antara Yayasan Darusallam Maluku sebagai penggugat dengan Yayasan Pendidikan Darusallam Ambon (tergugat) yang juga dihadiri Rektor Unidar.

Mereka juga memberikan dukungan kepada majelis hakim PN Ambon untuk segera menyelesaikan proses persidangan yang sedang berlangsung.

Tahun 2012 Ibrahim Ohorela dilantik sebagai Rektor Unidar menggantikan Ismail Tahir dan ada aset Rp8 miliar, tetapi Ibrahim mulai membuat kebijakan yang menyengsarakan mahasiswa dengan menaikkan biaya pendidikan, dan alasannya keuangan Unidar mengalami defisit.

Demonstran menuntut aparat kepolsian untuk menangkap Ibrahim Ohorela yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 April 2015 dalam kasus pengancaman pembunuhan kepada mantan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina serta doketr A.r Polanunu.

Kemudian tindakan premanisme yang dilakukan utusan rektor terhadap mahasiswa Unidar yang menggelar aksi pada tanggal 7-10 Janjuari 2013 dan 29 Oktober 2013 lalu yang berkasnya sudah diberikan.

Mahasiswa juga menuntut perlunya menindaklanjuti berbagai macam kebijakan rektor yang terindikasi melakukan perbuatan pidana seperti masalah pengelolaan keuangan yang tidak transparan, pemecatan dua orang dosen, serta pemecatan sembilan mahasiswa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015