Ambon (Antara Maluku) - Yusuf Rumatoras, tersangka kredit macet PT. Bank Maluku senilai Rp12 miliar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya mengabulkan sebagian permohonan atas upaya praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Dalam fakta persidangan semua orang melihat ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka karena seharusnya ada pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," kata penasihat hukum pemohon, Daniel Nirahua, di Ambon, Kamis.

Ia juga berpendapat bahwa dua alat bukti yang diminta sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 14 KUHAP sebenarnya tidak terpenuhi, karena fakta membuktikan bahwa 17 saksi yang diperiksa itu untuk tiga tersangka lain dalam perkara itu.

Menurut Daniel, seharusnya kalau pemohon mau ditetapkan sebagai tersangka maka perlu diperiksa lagi untuk kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan.

Begitu pula dengan keterangan ahli yang pernah diperiksa untuk tiga tersangka lain, mestinya juga diperiksa untuk pemohon sebagai calon tersangka tetapi itu tidak dilakukan penyidik kejaksaan.

"Setelah ada penetapan pengadilan untuk sidang praperadilan baru jaksa buru-buru memanggil pemohon, padahal permohonannya sudah didaftarkan," kata Daniel.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya menghargai langkah penyidik, namun upaya hukum tetap harus dilakukan demi terpenuhinya hak klien (Yusuf Rumatoras).

"Jaksa bisa melakukan kasasi padahal dalam ketentuan tidak mengatur, tetapi karena hakim dilarang menolak suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak ada aturan, kami juga akan melakukan kasasi terhadap putusan praperadilan," katanya.

Selain melakukan kasasi, Daniel menyatakan pihaknya juga akan memikirkan apakah akan menggugat Kejati Maluku atas perbuatan melanggar hukum.

Alasannya, ada proses penetapan tersangka dan penyitaan alat bukti berupa surat yang membuat kliennya juga mengalami kerugian secara perdata.

"Dari pertimbangan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, bagaimana mungkin syarat formil terpenuhi terlebih dahulu baru bicara pasal dimaksud sebab berkaitan dengan kualifikasi perbuatan, turut serta, dan sebagainya," ujarnya.

"Jadi kalau dua alat bukti tidak terpenuhi, tidak mungkin pasal 55 ini bisa terpenuhi," tambahnya.

Hakim tunggal PN Ambon, Jimmy Waly hanya mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Yusuf Rumatoras terhadap Kejati Maluku atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT. Bank Maluku senilai Rp12 miliar.

Pengadilan Negeri Ambon berwewenang mengadili perkara gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon, tetap tidak mengabulkan permohonan lainnya seperti membebaskan yang bersangkutan dari status tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015