Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap Marthinus Huka, terdakwa korupsi anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Liliboi Tahun 2011 hingga 2014.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp80 juta, dan kalau tidak dipenuhi maka yang bersangkutan diberi hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan," kata Ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Buckhori di Ambon, Senin.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 serta pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena perbuatan Kepsek SD Negeri Liloboy ini telah menimbulkan kerugian negara serta tidak membantu program pemerintah dalam memperantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya, sudah berkeluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Marvie de Queljoe yang meminta terdakwa dihukum 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider empat bulan dan denda Rp101 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Marthinus Huka pada tahun anggaran 2011 hingga 2014 telah menggunakan dana BOS yang bersumber dari APBN serta dana rutin dari APBD Maluku Tengah tidak sesuai peruntukkannya.

Dana BOS yang dicairkan dari triwulan pertama tahun angaran 2011 hingga 2014 ini sendiri mencapai Rp251,4 juta, dimana proses pencairan awal dilakukan bendahara Olga Tulaseket, dan selebihnya dicairkan oleh terdakwa sendiri di PT. Bank Maluku.

Terdakwa juga menggunakan dana rutin yang bersumber dari APBD Malteng sejak tahun anggaran 2011 hingga 2014 senilai Rp19.9 juta ditambah dana teknologi informasi dan komuniksi Rp30 juta.

Untuk dana Bos, kata JPU, seharusnya dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan operasional sekolah diantaranya pengembangan potensi guru serta bantuan bagi siswa miskin.

Marthinus Huka juga memanipulai pembelian buku-buku KKM yang sudah ada sejak 2010 tetapi dispekulasi lagi dengan kwitansi baru yang dipalsukan sehingga terkesan ada pembelian buku tahun 2012, sehingga dari seluruh aktivitas tidak wajar yang dilakukan terdakwa, secara totalanya ada kerugian negara sebesar Rp106 juta lebih.

Atas keputusan tersebut, baik majelis hakim maupun terdakwa bersama pesasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015