Ambon (ANTARA) - Tiga terdakwa dugaan korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 atas nama Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munaidi Yasin yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haris Tewa didampingi Wilson Shriver bersama Antonius Sampe Samine selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Malteng Yunita Sahetapy.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOS 2020-2022 hingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar lebih.
Terdakwa Askam adalah mantan Kadis Dikbud Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan Oktovianus Noya menjabat Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud sekaligus mantan manajer dana BOS, serta Munnaidi Yasin selaku Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.
Baca juga: Kadis Pendidikan Maluku Tengah penuhi panggilan jaksa
Menurut JPU, kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.
Tiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Daniel Nirahua, Helmy Sulilatu, Irmawaty Bella, Anastasia Pattiasina, Osvaldo Seba dan Ibrahim Rumaday menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kejari Maluku Tengah tetapkan tiga tersangka korupsi dana BOS