Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memfasilitasi pembentukan 142 Pos Bantuan Hukum di provinsi itu hingga Agustus 2025 sebagai wadah masyarakat memperoleh akses hukum secara berkeadilan.
Kepala Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Argap Situngkir di Ternate, Jumat, menyampaikan dari 1.185 desa/kelurahan di Malut, sebanyak 142 pos Bankum telah berdiri sementara yang lain dalam tahapan pembentukan.
Pihaknya terus mendorong percepatan pendirian pos bantuan hukum pada seluruh desa dan kelurahan tersebar di daerah Malut.
"Dalam rangka percepatan pendirian pos bankum, Kemenkum telah melakukan kerja sama dengan Gubernur Malut, Wali kota dan Bupati se-Malut untuk mempercepat pendirian pos bankum," kata dia.
Ia menyampaikan juga telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, Min Usihen.
Kemenkum Malut telah menargetkan pada September 2025 pendirian pos bankum di Malut dapat mencapai 100 persen.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen menyampaikan pihaknya mendukung penuh langkah Kemenkum Malut dalam percepatan pendirian pos bankum di Malut.
"BPHN akan membantu dalam pelaksanaan pelatihan bagi kades dan warga menjadi paralegal yang dapat berperan melalui mediasi dan advokasi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat," kata dia.
Sementara Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengatakan keberadaan pos bantuan hukum (bankum) merupakan wadah yang dapat dimanfaatkan para kepala desa maupun masyarakat dalam penyelesaian potensi konflik pertambangan.
"Saya harapkan dengan adanya pos bantuan hukum potensi masalah konflik pertambangan di Malut dapat diselesaikan di tingkat desa," kata Sherly.
Sehingga, potensi konflik lingkar tambang di Malut dapat diselesaikan di tingkat desa.
Sherly optimistis pembentukan Pos Bantuan Hukum juga merupakan upaya memitigasi potensi konflik di desa dan kelurahan, untuk berfokus pada pembangunan yang menyejahterakan masyarakat.
"Mari jadikan hukum sebagai pilar dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Bukan hanya di atas kertas," katanya.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025