Ambon (Antara Maluku) - DPRD Maluku mengeluarkan rekomendasi dan keputusan bersama gubernur untuk menetapkan 13 daerah persiapan otonom baru dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Edwin Adrian Huawe.
"Dalam kaitan dengan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota, DPRD provinsi dan gubernur harus dapat melakukan kajian mendalam terhadap pemenuhan persyaratan sehingga ketika diberikan persetujuan maka seluruh daerah persiapan yang ditetapkan dapat dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edwin di Ambon, Senin.
Terhadap calon daerah persiapan kabupaten/kota di Maluku, DPRD melalui komisi A telah mendalami dan membahas substansi permasalahannya, kemudian hasilnya dilaporkan ke pimpinan dewasn serta dirapatkan secara bersama seluruh pimpinan fraksi yang menyatakan sikap politik mendukung upaya pemekaran daerah.
Pembahasan serupa juga telah dilakukan legislatif dengan eksekutif sehingga ada persetujuan bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna dewan dan diteruskan gubernur ke pemerintah di tingkat pusat.
Menurut Edwin, 13 calon kabupaten kota yang telah diusulkan baik oleh pemkab/pemkot maupun kelompok masyarakat kepada DPRD dan gubernur terdiri dari calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanaimbar Utara, Seram Utara Raya, Jasirah Leihitu, Kabupaten Talabatei, serta calon Kabupaten Buru Kayeli.
Kemudian calon Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap usulan calon daerah otonom baru dimaksud, maka 13 daerah persiapan ini layak untuk dimasukan dalam keputusan bersama DPRD Provinsi Maluku dengan Gubernur Maluku tentang calon daerah persiapan yang masuk dalam grand desain penataan daerah provinsi.
Selanjutnya setelah dilakukan kajian komprehensif terhadap persyaratan yangdikehendaki sesuai ketentuan UU, baik yang dilakukan legislatif maupun eksekutif maka yang telah memenuhi syarat mendapat persetujuan DPRD-Pemprov Maluku adalah dua calon daerah persiapan kabupaten yaitu Kepulauan Kei Besar dan Aru Perbatasan ditambah calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.
"Tiga daerah ini telah memenuhi persyaratan dasar maupun persyaratanadministratif sehingga dikeluarkan keputusan bersama antara DPRD Maluku dengangubernur tentang penetapan 13 daerah persiapan yang masuk desain besar penetapanprovinsi di Maluku," jelas Edwin.
Kemudian persetujuan bersama DPRD-Gubernur Maluku tentang pembentukan daerah persiapan kabupaten kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, serta pembentukan kawasan khusus Kepulauan Banda.
Rancangan keputusan rekomendasi 13 calon kabupaten kota tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Maluku, Roy Mauhuttu dalam rapat paripurna dewan yang dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Dalam kaitan dengan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota, DPRD provinsi dan gubernur harus dapat melakukan kajian mendalam terhadap pemenuhan persyaratan sehingga ketika diberikan persetujuan maka seluruh daerah persiapan yang ditetapkan dapat dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edwin di Ambon, Senin.
Terhadap calon daerah persiapan kabupaten/kota di Maluku, DPRD melalui komisi A telah mendalami dan membahas substansi permasalahannya, kemudian hasilnya dilaporkan ke pimpinan dewasn serta dirapatkan secara bersama seluruh pimpinan fraksi yang menyatakan sikap politik mendukung upaya pemekaran daerah.
Pembahasan serupa juga telah dilakukan legislatif dengan eksekutif sehingga ada persetujuan bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna dewan dan diteruskan gubernur ke pemerintah di tingkat pusat.
Menurut Edwin, 13 calon kabupaten kota yang telah diusulkan baik oleh pemkab/pemkot maupun kelompok masyarakat kepada DPRD dan gubernur terdiri dari calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanaimbar Utara, Seram Utara Raya, Jasirah Leihitu, Kabupaten Talabatei, serta calon Kabupaten Buru Kayeli.
Kemudian calon Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap usulan calon daerah otonom baru dimaksud, maka 13 daerah persiapan ini layak untuk dimasukan dalam keputusan bersama DPRD Provinsi Maluku dengan Gubernur Maluku tentang calon daerah persiapan yang masuk dalam grand desain penataan daerah provinsi.
Selanjutnya setelah dilakukan kajian komprehensif terhadap persyaratan yangdikehendaki sesuai ketentuan UU, baik yang dilakukan legislatif maupun eksekutif maka yang telah memenuhi syarat mendapat persetujuan DPRD-Pemprov Maluku adalah dua calon daerah persiapan kabupaten yaitu Kepulauan Kei Besar dan Aru Perbatasan ditambah calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.
"Tiga daerah ini telah memenuhi persyaratan dasar maupun persyaratanadministratif sehingga dikeluarkan keputusan bersama antara DPRD Maluku dengangubernur tentang penetapan 13 daerah persiapan yang masuk desain besar penetapanprovinsi di Maluku," jelas Edwin.
Kemudian persetujuan bersama DPRD-Gubernur Maluku tentang pembentukan daerah persiapan kabupaten kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, serta pembentukan kawasan khusus Kepulauan Banda.
Rancangan keputusan rekomendasi 13 calon kabupaten kota tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Maluku, Roy Mauhuttu dalam rapat paripurna dewan yang dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015