Ambon (ANTARA) - Tim kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena-Ely Toisuta melaporkan pemilik akun FB Djery Wenno ke SPKT Polda Maluku karena dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.
"Kami selaku tim kuasa hukum hari ini telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Maluku karena menuding paslon nomor urut dua tersebut telah membagikan minyak goreng dan gula pasir kepada masyarakat," kata ketua tim kuasa hukum Hendry Lusikooy di Ambon, Senin.
Surat tanda terima pengaduan atau laporan ke SPKT Polda Maluku tersebut bernomor STTP/174/XI/2024/Ditreskrimsus.
Dikatakan, memang ada pihak yang merasa tersinggung dengan hasil survei yang dilakukan lembaga survei Indo Barometer yang merilis paslon dengan jargon 'Beta for Ambon' ini mendapatkan dukungan lebih dari 55 persen.
Sehingga ada akun FB yang pemiliknya bernama Djery Wenno membuat postingan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
"Tanda terima laporan sudah kami sampaikan ke Polda Maluku karena menuduh Paslon Beta membagi-bagikan minyak goreng satu liter dan gula pasir 1 Kg kepada masyarakat," ucapnya.
Faktanya paslon ini tidak pernah melakukan tudingan tersebut sehingga langsung dilaporkan ke Polda Maluku.
"Tindakan ini tidak kami laporkan ke Bawaslu karena bukan termasuk ranah tindak pidana Pemilu tetapi murni pencemaran nama baik di luar tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kota Ambon," tegasnya.
Namun merupakan tanggungjawab aparat kepolisian khususnya bagian Kriminal Khusus karena mencemarkan nama baik orang lain di media sosial.