Ambon (Antara Maluku) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, Fadly Silawane meminta tiga pemerintah kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2015 menandatangani NHPD (Naskah Hibah Pemerintah Daerah) untuk memfasilitasi Panwas setempat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk memfasilitasi Panitia Pengawas (Panwas) pada pelaksanaan Pilkada, sehingga perlu menandatangani NHPD, dalam rangka mendukung suksesnya pesta demokrasi tersebut," kata Fadly, di Ambon, Jumat.

Ia menuturkan, Pilkada serentak Desember 2015 diikuti empat kabupaten yakni Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru, dan Seram Bagian Timur (SBT).

Namun sejauh ini baru satu yang telah menandatangani NHPD yakni Kabupaten MBD.

Fadly menegaskan, konsekwensi belum ditandatanganinya NHPD itu bisa mengakibatkan persiapan Panwas tidak maksimal.

"Kami mempertanyakan, mengapa pemerintah daerah Kabupaten Aru, Bursel dan SBT belum menandatangani NHPD itu?. Kalau sudah, maka Panwas akan segera membentuk Panwas Kecamatan termasuk perangkat lainnya di desa dan kelurahan," katanya.

Ia mengatakan, dari aspek kelembagaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, pihaknya sudah siap, ini terbukti telah terbentuknya Panwas tingkat kabupaten, dan pihaknya juga telah melakukan kegiatan penguatan kapasitas mereka.

"Panwas kabupaten/kota yang sudah terbentuk dan diberikan tugas untuk membentuk Panwas Kecamatan termasuk perangkatnya di desa dan kelurahan, sehingga perlu adanya dukungan anggaran pemerintah kabupaten," kata Fadly.

Panwas kabupaten, lanjutnya, sudah melaporkan terkait permintaan perlu adanya sekretaris, bendahara dan beberapa staf yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi dan dalam waktu dekat akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) untuk selanjutnya dilantik.

"Kami telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten untuk menyiapkan sekretariat, sehingga perlu adanya Kepala Sekretariat dan Bendahara untuk membantu tiga orang Anggota Panwas," ujarnya.

Karena itu, Fadly memnita segera memfasilitasi Bawaslu terutama Panwas untuk bisa menjalankan kewenanganya, karena proses dan keberhasilan Pilkada berkualitas yang dilakukan oleh penyelenggara teknis dalam hal ini KPU, juga ditentukan oleh Bawaslu dan perangkatnya di tingkat kabupaten," kata Fadly.

"Upaya lain yang akan kami lakukan untuk mempercepat proses penandatanganan NHPD itu, kami secara resmi menyurati Bawaslu RI, untuk melaporkan secara empiris masalah di daerah, supaya Bawaslu Pusat segera berkoordinasi dengan Kemendagri," tegasnya.

Pewarta: Rofinus E, Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015