Ambon (Antara Maluku) - Sedikitnya 20 calon anggota komisi informasi publik (KIP) Maluku yang sudah dinyatakan lolos seleksi terancam dianulir oleh DPRD Maluku karena indikasi kecurangan panitia seleksi.

"Jika benar ada dugaan manipulasi hasil seleksi terhadap para peserta maka kami juga akan mendesak Pemprov Maluku mencopot yang bersangkutan dari jabatannya," kata wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Kamis.

Puluhan peserta seleksi ini baru mengikuti tes tahap awal dan dilanjutkan dengan psikotes yang diselenggarakan panitia seleksi dengan melibatkan pihak Polda Maluku.

Namun data yang diterima DPRD, kata Richard, ada dugaan kecurangan yang dilakukan panitia seleksi dengan cara memanipulasi nilai tes dan psikotes sehingga mereka yang tidak mendapatkan nilai cukup malahan diloloskan.

Dari data yang diperoleh, ternyata ada dua tahap seleksi yang dilaksanakan di dinas itu melalui panitia seleksi, dimana yang pertama tes tertulis dan tahap kedua psikotes yang melibatkan pihak Polda Maluku.

Kemudian hasil testing itu telah diumumkan dan peserta yang lulus uji kompetensi sekitar 20 orang, padahal nilai psikotesnya di bawah 55.

"Tetapi kemudian berlanjut dalam pemberitaan media massa bahwa mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi itu datanya dimanipulasi sehingga mereka meminta perhatian DPRD," ujar Richard.

Dia mengatakan, sesuai undang-undang, proses seleksi yang dilakukan melalui Dinas Infokom terakhir ditentukan DPRD untuk menyaring lima orang komisioner.

"DPRD melalui komisi A akan memanggil pihak terkait seperi Kadis Infokom dan panitia seleksi bersama Polda Maluku untuk memberikan penjelasan karena setahu kami, phsykotes di Polda Maluku itu menggunakan standar nasional dan untuk lulus harus mencapai nilai 61 ke atas tetapi kalau dibawah itu tidak bisa lolos," katanya.

Kalau ditemukan bukti seperti itu dan ada yang tidak lulus phsykotes tapi diloloskan maka DPRD langsung membatalkannya karna tidak memenuhi persyaratan.

Dia mengatakan, KIP dibentuk di Maluku dalam rangka menyelesakan sengketa informasi publik antara pemerintah dengan masyarakat, artinya apap pun kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah dan informasi publik harus transparan kepada masyarakat.

"Lalu bagaimana ceritanya kalau peserta yang tidak lulus seleksi tapi `diamankan` oleh Dinas Infokom, saya kira ini juga harus dipertanyakan," kata Richard.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015