Ambon (Antara Maluku) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon mengoperasikan dan menyerahkan pengelolaan dermaga pelayaran rakyat "Enrico Maluku" kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Peresmian dermaga pelayaran rakyat itu dilakukan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, disusul penyerahan pengelolaan dari KSOP ke Dinas Perhubungan Kota Ambon, Kamis.

Wali kota menyatakan, pembangunan dermaga rakyat itu didasari Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) yang disetujui dan didukung Kementerian Perhubungan.

Dermaga pelayaran itu dibangun untuk kepentingan sandar kapal di bawah tujuh gross ton (GT), serta menampung kapal motor berukuran kurang dari 35 GT.

"Kapal motor selama ini melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang pesisir teluk Ambon bagian dalam," katanya.

Menurut dia, perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelengaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang ditunjang peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah dan akuntabilitas penyelengaraan negara.

"Selain tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional, daerah dan masyarakat," katanya.

Maluku, kata Richard, merupakan daerah kepulauan sehingga transportasi laut sangat dominan dalam menunjang pergerakan orang, barang dan jasa dari dan ke kota Ambon yang merupakan pusat pemerintahan.

Kehadiran dermaga rakyat diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan ketersediaan sarana prasarana, khususnya dermaga yang representatif dalam melakukan aktivitas bongkar muat barang maupun penumpang.

Ia mengakui, pengawasan keamanan dan keselamatan kapal motor dalam wilayah Teluk Ambon juag penting, sehingga sinergitas pengawasan antara instansi terkait perlu ditingkatkan khusunya kapal motor dibawah 35 GT.

Penindakan aktivitas bongkar muat disepanjang pesisir pantai dilakuakn dengan memaksakan kapal motor malakukan aktiviats di dermaga.

"Tindakan tegas yang dilakukan dengan sendirinya akan meminimalisir kecelakaan, karena pengawasan dan pemeriksaan terkait kelaik lautan kapal motor oleh KSOP maupun Dinas Perhubungan terpantau langsung ketika kapal tiba maupun berangkat dari dermaga," ujarnya.

Kepala KSOP Kelas I Ambon, Ali Ibrahim mengatakan pembangunan tersebut dilakukan dengan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KSOP tahun 2014, dengan total anggaran Rp6,8 miliar dan dikerjakan oleh PT Sinar Timur Indonesia.

Pelelangan proyek dilakukan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Perhubungan.

Pembangunan dermaga rakyat dilakukan selama 90 hari terhitung 1 Oktober - 29 Desember 2014.

Ditambahkannya, proses alih kelola disusun dalam bentuk nota kesepahaman (MOU) KSOP-Pemkot Ambon, guna memenuhi kebutuhan dan pelayanan arus bongkar muat barang maupun orang di pelabuhan, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015