Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon PADA Selasa memfungsikan dua gedung kantor baru di kawasan Transit Passo, untuk ditempati sejumlah SKPD.

Satu gedung ditempati Dinas Sosial, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Desa (BPPMD), sementara satunya lagi dijadikan gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Meterologi dan Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat peresmian mengatakan, Pemkot Ambon menetapkan tahun 2015 sebagai tahun pelayanan publik. Karena itu dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat, pemerintah menyiapkan fasilitas pendukung yang memadai yakni kawasan perkantoran yang represantatif di kawasan transit Passo.

Menurut dia, pembangunan Kota Ambon yang semakin berkembang dan maju menuntut pemerintah untuk mengurai kepadatan di wilayah pusat kota ke kawasan pinggiran kota Ambon.

"Kebijakan mengurai kepadatan bertujuan untuk mengurangi beban pelayanan masyarakat agar tersebar ke seluruh wilayah kota, sehingga pusat kota tidak lagi padat," ujarnya.

Ia menyatakan, penyediaan gedung baru diharapkan pelayanan Pemkot Ambon kepada masyarakat lebih optimal khususnya masyarakat yang membutuhakan pelayanan publik di berbagai bidang.

"Mental budaya masyarakat Indonesia adalah membangun dan meniru, tetapi untuk memelihara masih menjadi bahan pertimbangan, karena itu saya berharap pimpinan SKPD dapat memberikan arahan bagi pegawai untuk memelihara kebersihan dan kenyamanan kantor, serta memanfaatkan bangunan sebaik mungkin untuk peningkatan pelayanan publik," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) kota Ambon, Brury Nanulaita menyatakan, pembangunan dua unit gedung baru Pemkot Ambon untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan bagi pegawai dan masyarakat.

Pembangunan gedung perkantoran tiga SKPD dilakukan dalam empat tahap dan empat tahun anggaran yakni tahap pertama menggunakan anggaran DPPID tahun 2012 sebesar Rp4,8 miliar, tahap kedua menggunakan APBD kota Ambon tahun 2013 Rp494 juta, tahap ketiga Rp 1,085 miliar APBD tahun 2014, dan tahap ke empat Rp1,2 miliar menggunakan APBD tahun 2015.

Sedangkan gedung UPTD Meterologi dan Legal dibangun dalam dua tahapan pembangunan dengan total anggaram Rp2,6 miliar menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan tahun 2014 dan APBD Kota Ambon tahun 2015.

Tahap pertama pembangunan geduang UPTD sebesar Rp2,6 miliar dan tahap ke dua sebesar Rp238 juta.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015