Ambon (Antara Maluku) - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan proyek jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2007 senilai Rp2,162 miliar yang diduga fiktif dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dengan ancaman hukuman bervariasi antara 1,5 tahun hingga 3,6 tahun.

"Kami minta majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap Tommy Andreas selaku kontraktor dalam proyek tersebut," kata JPU Rolly Manampiring dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Bukhori di Ambon, Selasa.

Selain itu, majelis hakim juga diminta menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,237 miliar.

Menurut JPU, harta benda terdakwa juga akan disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan kalau tidak mencukupi, maka terdakwa diberi hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan.

Terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 2,5 tahun penjara adalah Beder Alkatiri dan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider enam bulan kurungan.

Beder Alkatiri adalah anggota DPRD Kabupaten SBT periode 2014-2019 dari fraksi PKS dan juga Direktur PT. Putera Seram Timur

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT, Nurdin Mony dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, namun Nurdin yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini tidak dikenakan tuntutan membayar uang pengganti.

"Tiga terdakwa ini terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata jaksa dalam berkas penuntutannya.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara, membayar denda, serta uang pengganti karena perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan, sudah berkeluarga dan mereka belum pernah dihukum.

Terdakwa Tommy Andries memulai pekerjaan ini pada 6 Oktober 2007 dengan menggunakan PT.Putra Seram Timur milik Beder Aziz Alkatiri sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPM) Nomor: 04/SPMK/PPTK.5.3/PU-HUB/X/2007 tanggal 6 Oktober 2007.

Kemudian sejak 5 Oktober 2007 hingga 4 Januari 2008, pekerjaan tersebut harusnya sudah selesai, tapi sampai akhir masa kontrak tidak terealisasi sehingga diajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan (adendum) dan disetujui Dinas PU Kabupaten SBT.

Namun permohonan adendum itu tanpda diserta alasan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sayangnya proyek pembangunan jembatan itu tidak bisa dirampungkan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Fachri Bahmid.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015