Ambon, 11/8 (Antara Maluku) - Pembongkaran bangunan kumuh yang dilakukan tim penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease ditolak warga di Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe, Selasa.

Penolakan warga dilakukan saat petugas Satpol PP Ambon melakukan penertiban di jalan Sultan Baabulah Waihaong, sehingga terjadi aksi saling dorong antara petugas dan warga, .

Salah seorang warga mengamuk karena kios yang menjual makanan miliknya dibongkar petugas, sehingga terjadi saling dorong antarwarga dengan sejumlah petugas satpol PP dan membuat jalan di kawasan tersebut macet.

Warga yang mengamuk mengaku tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena tidak pro terhadap masyarakat dengan melakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat untuk mencari nafkah.

Sementara itu warga lainnya juga memukul tiang listrik sehingga warga lainnya ikut melihat penertiban dan terjadi konsentrasi massa di kawasan tersebut dan berdampak terjadinya kemacetan lalu lintas di ruas jalan sultan Baabulah.

Kondisi yang tidak memungkinkan tersebut mengakibatkan tim penertiban menghentikan pembongkaran di kawasan tersebut.

Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina menyatakan, Pemkot Ambon melakukan penertiban bagi pedagang yang menempati kawasan publik tanpa ijin.

"Fokus penertiban dilakukan bagi PKL yang berjualan di badan jalan dan tanpa ijin seperti pedagang makanan, kios, pedagang bensin eceran dan warga yang menempati bangunan kumuh," ujarnya.

Penertiban juga disesuaikan dengan Peraturan daerah (Perda) kota Ambon nomor 7 tahun 1996, tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum serta pernyataan tentang lokasi atau tempat bangunan usaha adalah bangunan liar yang tidak memiliki ijin.

"Upaya penertiban ini telah kami lakukan secara persuasif dengan mendatangi langsung pemilik, serta memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 11 hari," katanya.

Dia mengatakan, surat peringatan yang diberikan kepada pedagang untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Kawasan yang ditertibkan, lanjutnya, merupakan area publik, dan pembangunan tersebut tidak disertai izin dari Pemkot Ambon.

"Pemkot mempunyai Protap (prosedur tetap) dan SOP (sistem operasional prosedur) yang jelas untuk melakukan penertiban. Surat peringatan sebanyak tiga kali. Pernyataan pertama diberikan waktu selama tujuh hari, kedua tiga hari dan ketiga hanya satu hari, totalnya 11 hari. Dilanjutkan dengan rapat tim penertiban sambil melihat situasi dan kondisi," ujarnya.

Terkait penertiban di kawasan Waihaong, pihaknya akan memanggil tim penertiban untuk meminta penjelasan terkait dengan penertiban, sekaligus melakukan rapat evaluasi kerja tim.

Penertiban sebelumnya telah dilakukan kawasan jalan Dr Tamaela, jalan JB Sitanala dan jalan Sultan Baabulah, pihaknya berupaya menertibkan seluruh kawasan yang selama ini tidak sesuai peruntukan dan dilakukan merata tanpa memandang kawasan prioritas.

"Kami berupaya merubah pola pikir masyarakat agar semakin baik guna menjadikan Ambon yang tertib ditunjang masyarakat yang partisipatif," tandas Sam.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015