Ambon, 26/8 (Antara Maluku) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang calon independen dan calon tunggal pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Saya belum mengeluarkan Perppu tentang calon independen dan calon tunggal karena harus menunggu keputusan MK yang berkekuatan hukum tetap," kata Mendagri di sela-sela penandatanganan kerja sama dengan aparat penegak hukum, di Bandara Internasional Pattimura, Kota Ambon, Rabu.
Mendagri baru kembali dari Saumlaki, Ibu Kota kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dalam rangka meresmikan program Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbang Dutas) senilai Rp1,94 triliun untuk tiga kabupaten perbatasan di Maluku yakni MTB, Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru.
Dia masih menunggu keputusan MK yang hingga saat ini masih menyidangkan gugatan perkara calon independen dan calon tunggal.
"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap barulah Kemendagri menerbitkan Perppu yang mengatur tentang calon independen dan calon tunggal pada Pilkada serentak," katanya.
Mendagri mengatakan, dari sembilan provinsi dan 260 Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada serentak gelombang pertama, tercatat hanya tujuh daerah yang diikuti calon tunggal.
"Hanya tujuh daerah yang diikuti calon tunggal. Hal ini bisa saja karena strategi partai politik untuk memenangkan Pilkada," kata Mendagri.
Menurutnya, munculnya calon tungal dalam Pilkada di tujuh daerah tersebut disebabkan sebagian partai politik merasa akan kalah saat bertanding sehingga memilih untuk tidak mengajukan nama calon yang diusung, atau berkoalisi mendukung calon diusung partai lain.
Parpol, kata Mendagri, seharusnya memiliki kewajiban konstitusional maupun politik untuk mengajukan calon kepala daerah.
Tetapi parpol yang tidak mengajukan calon untuk mengikuti Pilkada juga tidak akan dikenakan sanksi karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
"Jadi calon tunggal dalam Pilkada di satu daerah belum menjadi opsi terakhir bagi pemerintah karena harus menunggu putusan MK yang tengah menyidangkan gugatan calon independen dan calon tunggal dalam Pilkada," ujarnya.
Mendagri berharap MK dapat mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap dalam pekan ini, sehingga kementerian yang dipimpinnya dapat mengambil langkah-langkah dianggap perlu dalam menyikapi adanya calon tunggal pada Pilkada serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Saya belum mengeluarkan Perppu tentang calon independen dan calon tunggal karena harus menunggu keputusan MK yang berkekuatan hukum tetap," kata Mendagri di sela-sela penandatanganan kerja sama dengan aparat penegak hukum, di Bandara Internasional Pattimura, Kota Ambon, Rabu.
Mendagri baru kembali dari Saumlaki, Ibu Kota kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dalam rangka meresmikan program Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbang Dutas) senilai Rp1,94 triliun untuk tiga kabupaten perbatasan di Maluku yakni MTB, Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru.
Dia masih menunggu keputusan MK yang hingga saat ini masih menyidangkan gugatan perkara calon independen dan calon tunggal.
"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap barulah Kemendagri menerbitkan Perppu yang mengatur tentang calon independen dan calon tunggal pada Pilkada serentak," katanya.
Mendagri mengatakan, dari sembilan provinsi dan 260 Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada serentak gelombang pertama, tercatat hanya tujuh daerah yang diikuti calon tunggal.
"Hanya tujuh daerah yang diikuti calon tunggal. Hal ini bisa saja karena strategi partai politik untuk memenangkan Pilkada," kata Mendagri.
Menurutnya, munculnya calon tungal dalam Pilkada di tujuh daerah tersebut disebabkan sebagian partai politik merasa akan kalah saat bertanding sehingga memilih untuk tidak mengajukan nama calon yang diusung, atau berkoalisi mendukung calon diusung partai lain.
Parpol, kata Mendagri, seharusnya memiliki kewajiban konstitusional maupun politik untuk mengajukan calon kepala daerah.
Tetapi parpol yang tidak mengajukan calon untuk mengikuti Pilkada juga tidak akan dikenakan sanksi karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
"Jadi calon tunggal dalam Pilkada di satu daerah belum menjadi opsi terakhir bagi pemerintah karena harus menunggu putusan MK yang tengah menyidangkan gugatan calon independen dan calon tunggal dalam Pilkada," ujarnya.
Mendagri berharap MK dapat mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap dalam pekan ini, sehingga kementerian yang dipimpinnya dapat mengambil langkah-langkah dianggap perlu dalam menyikapi adanya calon tunggal pada Pilkada serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015