Ambon, 11/9 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru belum menerima pelimpahan berkas para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan fiktif di Karey tahun anggaran 2013 senilai Rp487 juta.

"Setahu kami belum ada pelimpahan berkasnya di Kejari Dobo atau pun Kejaksaan Tinggi karena kemungkinan masih ditangani penyidik Reskrimsus Polda Maluku," kata Kasie Pidsus Kejari Dobo, Ajid Latuconsina di Ambon, Kamis.

Kalau pun dilakukan pelimpahan, maka Reskrimsus akan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Maluku meski tompus delicti dan locus delicti atau tempat dan waktu kejadiannya ada di Kabupaten Kepulauan Aru.

Terungkapnya kasus tersebut setelah Reskrimsus Polda Maluku menerima laporan dari warga Karey sehingga tim penyidik diturunkan ke lokasi untuk mengumpulkan data awal untuk membuktikan pembangunan jembatan atau tambatan perahu yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru fiktif.

Namun yang jelas, kata Adjid Latuconsina, pihak kejaksaan sampai saat ini belum menerima berkas tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Kasus ini awalnya ditangani mantan Direskrimsus Polda Maluku, AKBP Sulistiyono yang langsung menurunkan timnya ke Karey setelah menerima laporan warga.

Bila tidak ada laporan, tentunya Reskrimsus juga tidak mengetahuinya sebab lokasi tersebut jauh dan sangat tepat dibiarkan fiktif oleh kontraktor karena berpikiran tidak akan ada orang yang mau ke sana.

Sehingga saat tim Reskrimsus turun ke lokasi akhir tahun 2014 lalu dan mengetahui proyek ini fiktif membuat berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini kepanasan.

Kemudian pada awal tahun 2015, tim Reskrimsus bersama BPKP RI Perwakilan Maluku kembali ke Karey untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, ternyata ada pihak tertentu yang buru-buru membangun kembali tambatan perahu tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa diantaranya mantan Kadis PU Kabpaten Kepulauan Aru, Ongky Nanulaita, Direktur CV. Mandiri KArya, Halid Cakim, dan sejumlah saksi lainnya.

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di antaranya Halid Cakim dan rekannya Bona.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015