Ambon, 22/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan verifikasi dan evaluasi ulang tenaga honorer kategori dua (K2) yang belum diangkat.

"Hasil rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) akan dilakukan evaluasi dan verifikasi tenaga honorer yang masih aktif bekerja, sambil menunggu surat keputusan dari Menpan dan RB," kata Kepala Badan Kepagawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Senin.

Verifikasi dilakukan untuk mengetahui tenaga honorer masih aktif atau tidak, karena dari 809 tenaga K2 yang mengikuti tes pada Desember 2013 sebanyak 259 diantaranya lulus seleksi dan telah diangkat menjadi PNS.

"Sementara 546 honorer lainnya belum diangkat menjadi CPNS, karena itu langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih aktif bekerja atau tidak," katanya.

Menurut Benny, setelah proses verifikasi akan dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan yang akan disampaikan dalam formasi kebutuhan Pemkot Ambon, guna disampaikan ke Menpan-RB.

"Saat ini kami masih menunggu surat keputusan Menpan dan RB untuk mengakomodir nasib tenaga K2 di jajaran Pemkot Ambon yang belum diangkat menjadi CPNS," ujarnya.

Dijelaskannya, dari 809 tenaga honorer K2 Kota Ambon yang mengikuti tes pada Desember 2013, sebanyak 259 di antaranya lulus ujian tanpa campur tangan Pemkot Ambon.

"Hasil seleksi K2 kota Ambon sebanyak 259 orang yang dinyatakan lolos, dikarenakan Kemenpan-RB hanya memberikan kuota 30 persen untuk setiap daerah," ujar Beny.

Ia mengakui, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bersama DPRD Ambon telah bertemu Menpan dan RB terkait tenaga lainnya yang belum lolos pada 2014.

"Hasil pertemuan yang dilakukan pada 2015 untuk mempertanyakan nasib tenaga honorer yang tidak lulus, telah dibicarakan yakni akan dilakukan pengangkatan secara bertahap melalui proses adminsitras. Saat ini dengan keputusan Menpan dan RB untuk mengangkat tenaga honorer, maka kami akan menunggu langkah selanjutnya " kata Benny.

Verifikasi yang dilakukan kata Benny, berupa persyaratan administrasi seperti SK Pengangkatan awal pada 2005 atau sebelumnya, SK Pengangkatan akhir pada 2014 disertai surat persetujuan dari Kepala sekolah, atau SKPD selama mereka mengabdi.

"Selain itu juga wajib melampirkan ijasah terakhir dan SK pengangkatan awal dan akhir pada 2014, serta surat persetujuan SKPD maupun kepala sekolah," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015