Ambon, 23/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengidentifikasi puluhan koperasi yang terdaftar sebagai badan hukum tetapi tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM setempat Rulien Purmiasa di Ambon, Selasa mengatakan, pada 2015 telah diidentifikasi 58 koperasi yang tidak aktif dan akan dibubarkan.

"Surat peringatan telah disampaikan kepada pengurus, tetapi karena hingga jangka waktu dua bulan tidak ada tanggapan maka diteruskan dengan surat keputusan pembubaran.," katanya.

Tahap awal, sudah disiapkan SK pembubaran 11 koperasi di Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon dan satu di Kecamatan Nusaniwe.

Rulien mangatakan, dalam rangka menyehatkan koperasi diperlukan pendekatan Bina, Amal Gabsi, dan Bubar (BAB) yakni melakukan pembinaan, amal gabasi atau pendekatan kepada koperasi dalam posisi tidak aktif. Pendakatan juga dapat dilakukan dengan menyatukan amal gabasi untuk meningkatkan potensi.

"Pendekatan terakhir adalah membubarkan berdasarkan amanat UU dengan penekanan lebih baik koperasi sedikit tetapi berkualitas, dibandingkan jumlahnya banyak tetapi tidak memiliki kualitas," ujarnya.

Dia mengakui, dari 745 koperasi di Ambon sebanyak 127 koperasi primer tercatat tidak lagi aktif menjalankan tugas. Koperasi yang terdata merupakan koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri, karyawan BUMN dan swasta dan masyarakat.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015