Ambon, 27/9 (Antara Maluku) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, M. Arief Dimjati mengatakan program rehabilitasi gratis 1.000 orang penyalahguna narkoba di daerah ini selama 2015 terkendala persepsi masyarakat negatif mengenai para pecandu.

"Sebenarnya tidak ada kendala berarti, tapi persepsi negatif masyarakat kepada pengguna narkoba dianggap aib dan mempermalukan kehormatan keluarga masih sangat kuat, sehingga menghambat mereka untuk berani melaporkan diri," katanya di Ambon, Sabtu.

Arief mengatakan dalam pelaksanaan program rehabilitasi 1.000 orang penyalahguna narkoba di Maluku selama 2015, membutuhkan

peranserta masyarakat untuk mendukung para pecandu berani melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar dirawat dan dipulihkan kondisinya.

Para pecandu diharapkan dapat melaporkan kondisi medisnya di IPWL yang tersedia di kantor BNNP Maluku, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania, dan Rumkit Bhayangkara Tantui, sehingga bisa dinilai oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) untuk direhabilitasi.

TAT, menurut dia, memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai kondisi korban penyalahgunaan narkoba, hasil rekomendasi merekalah yang menentukan para pecandu harus direhabilitasi dengan proses rawat nginap atau rawat jalan.

"Ada yang namanya sistem voluntary dalam artian pecandu datang melaporkan diri untuk direhabilitasi atau bisa juga anggota keluarga maupun masyarakat yang tahu mengenai penyalahgunaan narkoba ikut melapor. Inilah mengapa dukungan masyarakat sangat penting," katanya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya mengatasi kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi gratis itu, melalui diseminasi informasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk narkoba yang gencar dilakukan di berbagai tempat dan komunitas masyarakat.

"Kami masih terus melakukan sosialisasi maupun diseminasi informasi. Ini untuk menumbuhkan kesadaran bersama guna melindungi diri, keluarga dan anggota masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015