Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 142 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal 2025.
Usulan tersebut disampaikan setelah proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman, di Ambon, Selasa mengatakan dari 200 narapidana beragama Kristen, sebanyak 142 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal tahun ini.
Selain itu, terdapat 17 orang yang diusulkan sebagai penerima remisi susulan.
“Jumlah narapidana beragama Kristen ada sebanyak 200 orang, sementara yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2025 sebanyak 142 orang, serta 17 orang untuk remisi susulan, dari total 349 narapidana yang ada di Lapas Ambon,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, pemberian remisi Natal merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta diatur lebih teknis melalui Keputusan Menteri Hukum.
Menurut Hendra, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi Natal, di antaranya, beragama Kristen, sesuai dengan remisi khusus hari besar keagamaan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Selanjutnya aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Sementara untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika atau korupsi, wajib memenuhi syarat khusus, termasuk adanya justice collaborator atau ketentuan tambahan sesuai perundangan.
“Kami pastikan seluruh warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Hendra.
Ia menambahkan bahwa proses usulan saat ini sedang menunggu verifikasi dan penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami berharap usulan ini dapat disetujui sehingga para warga binaan yang berhak bisa merayakan Natal dengan semangat baru untuk melanjutkan pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tutupnya.
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025