Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menerbitkan dan menyerahkan tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tiga karya budaya di Saparua sebagai langkah penting memperkuat perlindungan warisan budaya masyarakat di Maluku.
“Tiga karya budaya yang menerima pengakuan negara itu adalah Obor Patimura, Baileo, dan gula merah Saparua,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri, di Ambon, Jumat.
Menurut dia, ketiga karya tersebut dinilai memiliki nilai sejarah, kearifan lokal, serta identitas budaya yang melekat kuat pada masyarakat Kepulauan Lease atau Pulau Ambon.
Saiful menjelaskan, penyerahan sertifikat KIK tersebut sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal yang rentan terhadap klaim dan penyalahgunaan.
Obor Patimura merupakan simbol perjuangan pahlawan nasional Thomas Matulessy yang digunakan dalam berbagai upacara adat dan peringatan sejarah di Saparua.
Obor ini melambangkan semangat perlawanan, keberanian, serta persatuan masyarakat Maluku, sehingga menjadi bagian penting dari identitas budaya Kepulauan Lease.
Selanjutnya, Baileo adalah rumah adat khas Maluku yang berfungsi sebagai pusat musyawarah, ritual adat, dan kegiatan kemasyarakatan. Tanpa dinding dan berbentuk terbuka, baileo mencerminkan nilai keterbukaan, kebersamaan, dan tatanan sosial masyarakat adat. Setiap negeri memiliki baileo yang menjadi simbol kearifan lokal dan warisan budaya yang terus dijaga.
Sementara, gula merah Saparua adalah produk tradisional yang dibuat dari nira aren melalui proses pengolahan turun-temurun.
Memiliki aroma harum dan cita rasa khas, gula merah ini tidak hanya digunakan sebagai bahan pangan, tetapi juga menjadi bagian dari tradisi kuliner serta sumber ekonomi masyarakat lokal.
Upaya penerbitan sertifikat KIK tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan warisan budaya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan budaya daerah dari penyalahgunaan maupun klaim pihak luar.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga serta mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
Perlindungan KIK, kata dia, tidak hanya mengamankan nilai budaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas originalitas karya masyarakat Maluku.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025