Ambon, 20/10 (Antara Maluku) - Kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi untuk mereformasi birokrasi pada level pemerintahan bertujuan untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Reformasi birokrasi di pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota sebenarnya telah berjalan, namun masih belum idial. Kenyataannya ada kepala daerah dalam menjalankan program ini masih jauh dari harapan," kata anggota DPRD Maluku asal Fraksi PKS, Suhfi Madjid di Ambon, Selasa.

Sehingga program yang dicanangkan Menpan RB ini haruslah dikawal serta diberikan respon secara baik oleh legislatif.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pola hubungan antara DPRD dengan pemda bersifat sejajar, namun kendali pokoknya ada pada kepala daerah.

"Posisi dalam konteks hubungan pemerintahan sama kuat, namun kendali terhadap penataan birokrasi dengan berbagai dinamikanya, otoritasnya ada di kepala daerah," tandasnya.

Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan titik beratnya pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terarah, sistematis, dan terpadu.

"Termasuk dalam reformasi birokrasi adalah upaya penguatan peran peran fungsionalisasi birokrasi. Maka membangun pola pemikiran dan budaya adalah keharusan, termasuk pengembangan budaya kerja, "kata Suhfi.

Ada dua kata kunci yang menjadi variabel upaya perbaikan kinerja birokrasi yakni transparansi dan penguatan akuntabilitas.

"Kita memiliki kendala serius pada soal transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Jika agenda reformasi birokrasi dalam struktur pemerintahan daerah, seharusnya Bupati dan Wali Kota mengawal peningkatan transparansi dan penguatan akuntabilitas dimaksud," tandas Suhfi.

Maka, selain penataan dan penempatan birokrasi berbasis pada pertimbangan politis, yang paling penting adalah berbasis kompetensi dan kapasitas.

Dia memberi contoh birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang gagal menjalankan reformasi birokrasi karena sistem tata kelolah pemerintahannya gagal dikendalikan oleh Bupati.

"Konsepsi politik Bupati dan Wali Kota dibutuhkan untuk upaya mendorong perbaikan pelayanan publik lewat reformasi birokrasi," katanya.

Pekerjaan reformasi birokrasi itu pekerjaan besar, karena menumbuhkan tradisi dan tatanan baru, maka perlu aparatur yang kuat baik dari sisi kepemimpinan maupun pelayanan, karena faktor ini merupakan pekerjaan besar kepala daerah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015