Ternate, 28/10 (Antara Maluku) - Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara enggan melakukan pengawasan karena anggaran yang dialokasikan Pemkab setempat tidak dapat memenuhi belanja Sekretariat dan pembayaran honor pengawas tingkat bawah.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Hasan Kabau, dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan, pengawasan untuk sementara tidak dilaksanakan karena keterbatasan anggaran yang dialokasikan Pemkab setempat.

Ia menyatakan KPU Kepsul belum membayar honor Panwascam dan PPL sehingga pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada kurang optimal.

Begitu pun tempat Sekretariat Panwaslu Kepulauan Sula telah diputus kontraknya oleh pemilik karena belum membayar kewajiban.

Dia mengatakan, Panwaslu sedang melakukan pengkajian untuk disampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara guna ditindaklanjuti lebih lanjut berdasarkan hasil evaluasi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sultan Alwan mengatakan jika tidak ada lagi penambahan anggaran untuk kedua Panwaslu tersebut, maka pihaknya terpaksa akan mengkaji untuk mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkada di Kepulauan Sula dan Taliabu.

"Kami tidak menjamin, jika Pilkada di Kepulau Sula dan Taliabu berjalan tanpa pengawasan, sebab dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada harus ada pengawasan, baik dari Bawaslu maupun Panwaslu, jika Pilkada Kepsul dan Taliabu dipaksakan tetap jalan, maka akan cacat hukum," tandas Sultan.

Dia mengemukakan, terbatasnya anggaran dikhawatirkan akan melemahkan pengawasan kedua daerah yang selama ini dalam catatan Bawaslu Maluku Utara sebagai daerah rawan kecurangan.

"Kami masih menunggu kajian dan laporan dari Panwaslu Kepulau Sula maupun Taliabu terkait dengan realisasi anggaran pengawasan. Jadi kemungkinan akan dikeluarkan rekomendasi penundaan Pilkada di dua daerah tersebut," tegas Sultan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015