Ambon, 6/11 (Antara Maluku) - Anggota komisi II DPR-RI, Komarudin Watubun mengatakan pihaknya untuk sementara menolak pembahasan dengan pemerintah terkait wacana pengurangan daerah otonom baru (DOB) yang diusulkan Maluku.
"Dalam konsep pemerintah, DOB di Maluku itu sudah melebihi satu daerah baru karena kriteria pemerintah itu lebih kepada soal luas wilayah, sumber daya manusia dan sumber daya alam, tetapi kita menolak untuk dibahas sampai akhir masa reses," kata Komarudin di Ambon, Jumat.
Alasan penolakannya, karena Maluku ini daerah yang sangat luas walau pun didominasi luas lautan tetapi kalau bicara tentang negara maka tujuan bernegara untuk kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dengan pemberlakukan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah yang baru dioperasikan. Undang-Undang memerintahkan untuk daerah otonom baru harus dilakukan dua hal.
Pertama, kata Komarudin adalah desain pemekaran yang disebut desertada atau desain besar untuk Indonesia agar bisa mememakarkan berapa banyak DOB pada jangka waktu tertentu.
"Konsep pemerintah, kita mempersiapkan desain besar sampai 2020, dan ada lagi yang disebut peraturan pemerintah tentang penataan daerah di mana ada DOB tetapi ada juga penggabungan daerah baru," ujarnya.
Sebab di situ ada keharusan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali pemekaran yang sudah dilakukan selama ini yang memang tidak memenuhi syarat perlu digabungkan.
"Janji kemerdekaan itu kesejahteraan dan pemekaran merupakan salah satu cara untuk menjawab tujuan negara sehingga harus diperbaiki konsepnya, diberikan jumlah kuota DOB untuk Maluku dengan perhitungan luas wilayahnya," tandasnya.
Sehingga logika ini tidak boleh dibalik, karena justru daerah yang susah katakanlah kekurangan SDM dan SDA, itu yang harus dimekarkan, jadi cara berfikir yang harus diyakinkan kepada pemerintah untuk dirubah.
Bagaimana Maluku kekurangan SDA, karena faktanya melimpah tetapi kalau tidak ada terobosan pembangunan infrastruktur dasar maka sumber daya itu tidak bisa mengangkat sementara pendapatan daerah yang diisyaratkan bersumber dari pendapatan rakyat menjadi PAD, bayar pajak baru bisa jadi uang.
Kalau mau ada PAD, harus dimekarkan terlebih dahulu dan ada pembangunan infrastruktur di sana baru ada aktifitas ekonomi yang menyebabkan rakyat itu punya pendapatan lalu bayar pajak kepada negara, sehingga konsep ini dikembalikan ke pemerintah untuk disiapkan termasuk menentukan jumlah DOB yang ideal di Maluku.
Komarudian menambahkan, alasan Maluku harus jadi prioritas pemekaran wilayah karena itu program Presiden Jokowui yang membangun dari perbatasan dan daerah tertinggal.
"Bila membangun dari situ maka DOB di wilayah perbatasan itu tidak harus menunggu rakyat memutuskan tetapi negara memutuskan ini wilayah strategi nasional yang harus dimekarkan," tegasnya.
Pemerintah juga tidak menyebutkan DOB mana di Maluku yang ditolak tetapi itu masalah umum seperti letak provinsi yang menurut konsep pemerintah harus digabungkan seperti Bali, Lampung, Jogja, dan Maluku.
"Haya saja daerah seperti Bali itu kontinental dan orang sudah sejahtera jadi dimekarkan atau tidak sudah aman sehingga semua stakeholder dan reman-teman di Maluku yang menusulkan pemekaran harus membantu kita berjuang di DPR dan jangan bentuk tim pemekaran yang banyak tetapi harus bersatu," katanya.
Komarudin Watubun berada di Ambon dalam rangka menghadiri acara pembukaan raker I DPD partai bersama Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Dalam konsep pemerintah, DOB di Maluku itu sudah melebihi satu daerah baru karena kriteria pemerintah itu lebih kepada soal luas wilayah, sumber daya manusia dan sumber daya alam, tetapi kita menolak untuk dibahas sampai akhir masa reses," kata Komarudin di Ambon, Jumat.
Alasan penolakannya, karena Maluku ini daerah yang sangat luas walau pun didominasi luas lautan tetapi kalau bicara tentang negara maka tujuan bernegara untuk kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dengan pemberlakukan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah yang baru dioperasikan. Undang-Undang memerintahkan untuk daerah otonom baru harus dilakukan dua hal.
Pertama, kata Komarudin adalah desain pemekaran yang disebut desertada atau desain besar untuk Indonesia agar bisa mememakarkan berapa banyak DOB pada jangka waktu tertentu.
"Konsep pemerintah, kita mempersiapkan desain besar sampai 2020, dan ada lagi yang disebut peraturan pemerintah tentang penataan daerah di mana ada DOB tetapi ada juga penggabungan daerah baru," ujarnya.
Sebab di situ ada keharusan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali pemekaran yang sudah dilakukan selama ini yang memang tidak memenuhi syarat perlu digabungkan.
"Janji kemerdekaan itu kesejahteraan dan pemekaran merupakan salah satu cara untuk menjawab tujuan negara sehingga harus diperbaiki konsepnya, diberikan jumlah kuota DOB untuk Maluku dengan perhitungan luas wilayahnya," tandasnya.
Sehingga logika ini tidak boleh dibalik, karena justru daerah yang susah katakanlah kekurangan SDM dan SDA, itu yang harus dimekarkan, jadi cara berfikir yang harus diyakinkan kepada pemerintah untuk dirubah.
Bagaimana Maluku kekurangan SDA, karena faktanya melimpah tetapi kalau tidak ada terobosan pembangunan infrastruktur dasar maka sumber daya itu tidak bisa mengangkat sementara pendapatan daerah yang diisyaratkan bersumber dari pendapatan rakyat menjadi PAD, bayar pajak baru bisa jadi uang.
Kalau mau ada PAD, harus dimekarkan terlebih dahulu dan ada pembangunan infrastruktur di sana baru ada aktifitas ekonomi yang menyebabkan rakyat itu punya pendapatan lalu bayar pajak kepada negara, sehingga konsep ini dikembalikan ke pemerintah untuk disiapkan termasuk menentukan jumlah DOB yang ideal di Maluku.
Komarudian menambahkan, alasan Maluku harus jadi prioritas pemekaran wilayah karena itu program Presiden Jokowui yang membangun dari perbatasan dan daerah tertinggal.
"Bila membangun dari situ maka DOB di wilayah perbatasan itu tidak harus menunggu rakyat memutuskan tetapi negara memutuskan ini wilayah strategi nasional yang harus dimekarkan," tegasnya.
Pemerintah juga tidak menyebutkan DOB mana di Maluku yang ditolak tetapi itu masalah umum seperti letak provinsi yang menurut konsep pemerintah harus digabungkan seperti Bali, Lampung, Jogja, dan Maluku.
"Haya saja daerah seperti Bali itu kontinental dan orang sudah sejahtera jadi dimekarkan atau tidak sudah aman sehingga semua stakeholder dan reman-teman di Maluku yang menusulkan pemekaran harus membantu kita berjuang di DPR dan jangan bentuk tim pemekaran yang banyak tetapi harus bersatu," katanya.
Komarudin Watubun berada di Ambon dalam rangka menghadiri acara pembukaan raker I DPD partai bersama Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015