Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui petugas Resort KSDA Banda berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Banda Neira.

“Burung endemik Maluku tersebut ditemukan di atas KM Mitra Mulia rute Manokwari–Banda–Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Sabtu.

Burung yang merupakan satwa dilindungi itu awalnya diamankan setelah petugas menemukan indikasi upaya pengangkutan tanpa dokumen resmi. Melalui koordinasi dan pendekatan persuasif bersama instansi terkait, pemilik satwa akhirnya menyerahkan kedua burung tersebut secara sukarela.

Ia menjelaskan, pemilik diberikan edukasi mengenai status perlindungan spesies tersebut serta ancaman hukuman atas perdagangan dan pengangkutannya.

“Pendekatan humanis dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian satwa Maluku,” ujarnya.

Saat ini, kedua burung Nuri Kepala Hitam berada dalam kondisi sehat dan dititiprawatkan sementara di bawah pengawasan BKSDA untuk proses lebih lanjut.

Burung Nuri Kepala Hitam merupakan satwa endemik Kepulauan Banda dan telah masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Spesies ini terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal yang masih terjadi di berbagai wilayah.

BKSDA Maluku mencatat, pengawasan di jalur laut menjadi prioritas karena banyak kasus penyelundupan satwa kawasan timur Indonesia dilakukan melalui kapal penumpang maupun barang. Penguatan pengawasan rutin akan terus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan penghubung seperti Banda, Ambon, hingga wilayah perbatasan.

Instansi tersebut juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

“Kesadaran masyarakat adalah lini pertama perlindungan satwa. Jika permintaan turun, perburuan pun akan ikut berkurang,” ucap Arga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026