Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Halmahera Timur (Haltim).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan harmonisasi ranperda tersebut bertujuan untuk memastikan peraturan daerah yang dibentuk selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan dapat diimplementasikan dengan efektif.
“Ranperda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika ini sangat penting, guna melindungi seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkotika melalui kerja sama seluruh pihak,” tegas Argap, Jumat (23/1).
Ia juga mendorong agar ranper P4GN ini dapat mengakomodasi Kitab Undang-undangan Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah berlaku sejak Januari 2026 ini, sehingga dapat mendukung pencegahan, pemberantasan, dan penindakan atas bahaya peredaran narkotika di masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana saat memimpin rapat harmonisasi menerangkan bahwa proses ini bertujuan untuk menghasilkan harmonisasi ranperda yang maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Haltim, Ifdal Rajak menyampaikan bahwa ranperda tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Haltim dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di kalangan masyarakat.
“Pemkab Haltim memastikan agar ranperda ini memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan bahaya narkotika,” ungkapnya.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026