Ambon, 26/11 (Antara Maluku) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ambon menindak pelaku usaha yang tidak membayar pajak Air Bawah Tanah (ABT).

Kepala Dinas Pendapatan kota Ambon, Jopie Silanno, di Ambon, Rabu, menyatakan, berbagai cara dilakukan agar para wajib melakukan pembayaran pajak ABT pada 2015.

"Kami intensif melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang belum melakukan kewajiban dengan menempel lembaran pemberitahuan, sekaligus peringatan untuk melakukan pembayaran pajak ABT selama tiga hari. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan wajib pajak tidak melakukan kewajiban maka sumur ABT akan disegel." katanya.

Menurut dia, penetapan pajak ABT berdasarkan Peraturan daerah (Perda) kota Ambon No 8 Tahun 2012 tentang pajak dan retribusi serta Perwali No 3 Tahun 2013.

Seluruh objek pajak yang menggunakan sumur bor di luar pengecualian penerimaan pajak yang sudah diatur dalam Perda, baik itu instansi pemerintah atau swasta atau pun dunia usaha akan dikenakan pajak.

"Untuk menarik pajak ABT didalam Perda dinyatakan setiap objek pajak dilengkapi dengan meterisasi untuk dapat menghitung jumlah pemakaian air, sedangkan untuk kebutuhan rumah tangga juga akan ada batasan pemakaiannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemborosan pemakaian air secara berlebihan," ujarnya.

Jopie menyatakan, penetapan pajak ABT bukan untuk menambah pendapatan asli daerah(PAD), tetapi bagaimana menjaga debit air dalam tanah di kota Ambon.

"Kita berupaya menjaga debit air, sehingga tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak atau komponen secara berlebihan maupun sembarangan," tandasnya.

Diakuinya, penggunaan ABT untuk rumah tangga tidak dikenakan pajak tetapi penggunaan air juga dibatasi. Ini dilakukan agar pengguna tidak sesuka hati menggunakan air.

"Yang termasuk golongan rumah tangga juga akan diawasi, tetapi jika rumah tinggal dijadikan kos-kosan akan dikenakan pajak," katanya.

Jopie menambahkan, realisasi pendapatan pajak ABT pada 2015 hingga awal November telah mencapai Rp2 miliar, diharapkan hingga akhir 2015 mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp2,1 miliar.

"Target yang ditetapkan untuk pajak ABT sebesar Rp2,1 Miliar, dan yang telah terelasiasi sebesar Rp2 miliar. Kita berharap sampai akhir 2015 bisa tercapai, demikian juga pajak restoran, hiburan dan PBB," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015