Ambon, 26/11 (Antara Maluku)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah membayar dana santunan kematian bagi warganya sebesar Rp2,57 miliar.

"Dana santunan kematian sebesar itu disalurkan bagi 1.283 orang yang merupakan warga Kota Ambon yang meninggal terhitung sejak Januari hingga September 2015," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)setempat, Din Tuharea, di Ambon, Kamis.

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan 2014 sebelum adanya program pemberian santunan duka, maka jumlah warga Kota Ambon yang meninggal dan melaporkan ke Disdukcapil terhitung sejak Januari-Desember sebanyak 1.294 orang.

"Jadi kalau kita lihat perbandingan periode Januari - Desember 2014 dengan periode Januari-September 2015 sebanyak 1.283 orang, maka diperkirakan ada warga yang meninggal di 2014 tidak melapor ke Disdukcapil," ujar Din.

Sebab perbedaan datanya hanya 11 orang saja. Padahal, perhitungan pada 2015 baru sampai dengan September, sedangkan 2014 periode Januari - Desember.

Din mengatakan, mengapa sampai ada Rp500.000 dari jumlah dana santunan Rp2,57 miliar pada 2015 yang telah disalurkan itu, hal ini disebabkan karena dana santunan yang diberikan tidak merata.

SK Wali Kota Ambon, Richard Luohenapessy No.50 tahun 2014 tentang pembayaran dana santunan duka yang terhitung sejak Januari 2015 paling lambat satu minggu sesudah pemakaman atau saat upacara pemakaman anggota keluarga yang meninggal dengan besarannya bagi warga masyarakat Kota Ambon sebesar Rp2 juta, sedangkan berstatus PNS memperoleh Rp3,5 juta.

Sedangkan proses guna memperoleh dana santunan duka harus meminta surat keterangan dari Lurah atau Desa/Negeri melalui RT dan RW.

"Jadi setelah anggota keluarga ada yang meninggal segera menghubungi RT kemudian RW, selanjutnya Lurah atau Kepala Desa/Raja untuk menerbitkan surat keterangan kematian dan selanjutnya berproses di Disdukcapil," kata Din.

Jadi keluarga yang mengurusnya setelah mendapat surat keterangan dari Lurah atau Kades/Raja, lanjutnya, langsung berproses ke Disdukcapil, sehingga tidak perlu lagi ke kecamatan.

"Aturan ini sesuai dengan pelaksanaan sosialisasi dari Wali Kota Ambon ditujukan kepada RT,RW, Lurah, Kepala Desa/Raja, Camat," ujar din Tuharea.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015