Ambon, 30/11 (Antara Maluku) - Badan Administrasi Kepegawaian negara (BAKN) ternyata tidak memiliki biodata lengkap tentang profil guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada SMK Negeri 1 Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB), Josti Laratmas.

"Kami sudah berulang kali menemui beberapa Deputi, termasuk Kasie Status Kepegawaian BAKN, Agus Sofwan dan ketika meminta data profil tentang diri saya tidak ada dan anehnya yang diberikan atas nama Juliana Angwarmas," kata Josti di Ambon, Senin.

Keluhan Josti disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi A DPRD Maluku dipimpin sekretaris komisi, Dharma Oratmangun.

Dia menyatakan lulus seleksi CPNS pada 15 Desember 2003 dan mendapat peringkat ketiga dari 3.600 peserta, selanjutnya mengikuti prajabatan Agustus 2005 dan diangkat sebagai PNS.

Setelah menjalankan tugas selama sembilan tahun, tiba-tiba muncul surat keputusan (SK) pemecatan dirinya selaku PNS dari Bupati MTB Bitzael Temar tertanggal 30 Juli 2014.

Dirinya berupaya menemui Bupati pada jam dinas di kantor, namun tidak digubris dan akhirnya bisa bertemu Bitzael Temar di kediaman untuk menanyakan alasan penerbitan SK pemecatan dimaksud.

"Tetapi anehnya Bupati mengaku tidak mengetahui adanya SK pemecatan. Sekda MTB, Mathias Malaka yang dihubungi juga menyatakan tidak mengetahui masalah itu dan berjanji akan berkoordinasi dengan kepala BKD setempat," katanya.

Akibat tidak mendapatkan respon Pemkab MTB, Josti ke Jakarta menemui pihak BAKN serta Kemenpan dan Reformasi Birokrasi.

Yang disayangkan juga adanya surat dari Kemenpan kepada Pemkab MTB dan BKD untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak ditanggapi sampai saat ini.

"Nomor induk pegawai (NIP) saya 630 012 221 sejak diangkat sebagai PNS, tetapi biodata kepegawaian saya di BAKN tidak ada. Anehnya NIP yang sama atas nama Juliana Angwarmase," tandasnya.

Data kepegawaian itu juga memiliki sejumlah kejanggalan, seperti ada ijazah SPG milik Juliana Angwarmas yang lahir di Halmahera Tengah pada 1969, tetapi daftar riwayat hidupnya tertera lahir pada salah satu desa di Kabupaten MTB.

Kemudian dalam ijazah itu menyebutkan Juliana lulusan sekolah pendidikan guru (SPG) Tual pada 1990-an. Padahal sekolah itu sudah ditutup sejak 1986.

"Kami menduga ada permainan kotor oleh Kepala BKD Kabupaten MTB, Yuliana Ungerwalu maupun kepala BKD sebelumnya, Dony Makatita maupun oknum BAKN di tingkat pusat," tegasnya.

SK pemecatan dari bupati ini membuat Josti tidak lagi menerima gaji hampir dua tahun, meski dirinya tetap memberikan pelajaran bagi siswa SMK 1 Saumlaki secara sukarela.

Sementara Sekteraris Komisi A DPRD Maluku, Dharma Oratmangun menyatakan akan memanggil Kepala BKD provinsi dan Kabupaten MTB untuk mempertanyakan persoalan yang dialami Josti.

"Kita jangan cepat menuduh ada permainan BKD atau BAKN tetapi harus diundang secara resmi untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat," katanya.

Apalagi pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan ulang terhadap seluruh PNS di tanah air, sehingga status Josti harus diselesaikan secepatnya agar tidak merugikan dirinya.

Anggota komisi A DPRD setempat, Yasin Payapo menjelaskan proses penerbitan SK pengangkatan PNS oleh bupati atau wali kota itu biasanya melalui persetujuan BAKN.

"BKD akan membuat surat resmi lalu diajukan ke bupati untuk diusulkan ke BAKN guna mendapatkan persetujuan, dan itu artinya seluruh berkas seseorang harus lengkap dan akurat," katanya. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015