Ambon, 24/12 (Antara Maluku) - Terdapat satu tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pendidikan tahun anggaran 2012 yang ditangani Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
"Satu tersangka baru bernama Wati Makatita merupakan konsultan perencanaan dan sekaligus merangkap konsultan pengawas dalam proyek pembangunan rehabilitasi 63 sekolah dasar di Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Adjid Latuconsina di Ambon, Kamis.
Menurut dia, Makatita yang ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa bulan sempat menghilang, telah dipanggil dan diperiksa selama dua hari oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dobo.
Kasus korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru 2012 dan 2013 menyeret mantan Kadis Dikpora setempat Carolina Gslanjinjinay serta tiga kontraktor yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Kejaksaan Negeri Dobo dalam waktu dekat juga akan melakukan ekspos perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Aru tahun anggaran 2012
Pelaksanaan ekspos perkara ini guna kepentingan penyidikan dan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan dana swakelola rehabilitas 63 SD yang tersebar di Aru oleh tersangka Wati Makatita.
"Sejumlah bukti telah dikantongi, namun kami masih menunggu hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku untuk mengetahui berapa besar nilai kerugian keuangan negara," ujarnya.
Beberapa kepala sekolah dasar penerima dana suakelola tahun anggaran 2012 juga telah dimintai keterangan oleh jaksa.
Mereka mengakui bahwa sebelum pencairan dana 30 persen direalisasikan, konsultan pengawas menyuruh melakukan penghitungan pajak untuk segera disetor, sehingga para kepsek tersebut menyetor Rp6 juta.
Selanjutnya setelah pencairan dana tahap pertama, mereka kembali diminta menyetor Rp3 juta dengan alasan bahwa untuk biaya admistrasi.
Kemudian saat pencairan anggaran proyek 100 persen, tersangka kembali meminta biaya admistrasi sebesar Rp3 juta. Sayangnya anggaran itu tidak pernah disetorkan tersangka sehingga terindikasi ada upaya penyelewengan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Satu tersangka baru bernama Wati Makatita merupakan konsultan perencanaan dan sekaligus merangkap konsultan pengawas dalam proyek pembangunan rehabilitasi 63 sekolah dasar di Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Adjid Latuconsina di Ambon, Kamis.
Menurut dia, Makatita yang ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa bulan sempat menghilang, telah dipanggil dan diperiksa selama dua hari oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dobo.
Kasus korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru 2012 dan 2013 menyeret mantan Kadis Dikpora setempat Carolina Gslanjinjinay serta tiga kontraktor yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Kejaksaan Negeri Dobo dalam waktu dekat juga akan melakukan ekspos perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Aru tahun anggaran 2012
Pelaksanaan ekspos perkara ini guna kepentingan penyidikan dan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan dana swakelola rehabilitas 63 SD yang tersebar di Aru oleh tersangka Wati Makatita.
"Sejumlah bukti telah dikantongi, namun kami masih menunggu hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku untuk mengetahui berapa besar nilai kerugian keuangan negara," ujarnya.
Beberapa kepala sekolah dasar penerima dana suakelola tahun anggaran 2012 juga telah dimintai keterangan oleh jaksa.
Mereka mengakui bahwa sebelum pencairan dana 30 persen direalisasikan, konsultan pengawas menyuruh melakukan penghitungan pajak untuk segera disetor, sehingga para kepsek tersebut menyetor Rp6 juta.
Selanjutnya setelah pencairan dana tahap pertama, mereka kembali diminta menyetor Rp3 juta dengan alasan bahwa untuk biaya admistrasi.
Kemudian saat pencairan anggaran proyek 100 persen, tersangka kembali meminta biaya admistrasi sebesar Rp3 juta. Sayangnya anggaran itu tidak pernah disetorkan tersangka sehingga terindikasi ada upaya penyelewengan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015