Ternate, 28/12 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat.
Kepala BNN Kabupaten Morotai Abdullah Ibrahim di Ternate, Senin, mengatakan kegiatan yang digelar ini dilakukan secara intensif karena Pulau Morotai merupakan pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Pemda setempat, yakni Asisten II Setda Pemda Morotai Nona N Duwila, serta para Kades, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat di tiap-tiap desa di wilayah Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).
Abdullah menjelaskan sosialisasi ini dianggap penting untuk memberikan pencerahan atau sosialisasi terkait bahaya menggunakan narkoba dan masalah Narkoba di Indonesia sudah masuk dalam darurat pengguna narkoba.
Dia mengaku dalam setiap hari pelaku pengguna Narkoba yang korban meninggal kurang lebih 30 sampai 43 orang, di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, lanjutnya, bentuk sosialisasi yang disampaikan adalah program rehabilitasi atau cara menangani pelaku pengedar Narkoba dan pengguna narkoba, dengan cara merehabilitasi kepada para pengguna alias pemakai yang sudah ketergantungan.
"Jadi kepada warga yang punya keluarga, adik, saudara, yang sudah ketergantungan narkoba tolong dilaporkan ke BNNK untuk segera diasismen. Apakah yang bersangkutan dirawat inap, atau rawat jalan. Proses ini, tentu telah disiapkan tim terpadunya," ujarnya.
Dia menambahkan, selain melakukan kegiatan sosialisasi, pihaknya juga mengaku kedepan akan melakukan Kegitan razia-razia mencari tahu sejauhmana para pengedar yang mengedarkan luaskan narkoba di Morotai.
"Kami akan tes urine terhadap seluruh aparat pemerintah dan DPRD di tahun akan datang, dan diharapkan pertama kepada para pejabat dan DPRD agar dilakukan tes urine kedepan," katanya.
Selain itu, kata Abdullah, masyarakat Morotai dimungkinkan masih banyak yang belum paham dan fungsi keberadaan BNN di Morotai, padahal pihaknya adalah instansi vertikal yang dibawa kendali Presiden, pejabat siapapun yang menggunakan narkoba, maka BNN berhak menangkap dan menindaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Kepala BNN Kabupaten Morotai Abdullah Ibrahim di Ternate, Senin, mengatakan kegiatan yang digelar ini dilakukan secara intensif karena Pulau Morotai merupakan pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Pemda setempat, yakni Asisten II Setda Pemda Morotai Nona N Duwila, serta para Kades, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat di tiap-tiap desa di wilayah Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).
Abdullah menjelaskan sosialisasi ini dianggap penting untuk memberikan pencerahan atau sosialisasi terkait bahaya menggunakan narkoba dan masalah Narkoba di Indonesia sudah masuk dalam darurat pengguna narkoba.
Dia mengaku dalam setiap hari pelaku pengguna Narkoba yang korban meninggal kurang lebih 30 sampai 43 orang, di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, lanjutnya, bentuk sosialisasi yang disampaikan adalah program rehabilitasi atau cara menangani pelaku pengedar Narkoba dan pengguna narkoba, dengan cara merehabilitasi kepada para pengguna alias pemakai yang sudah ketergantungan.
"Jadi kepada warga yang punya keluarga, adik, saudara, yang sudah ketergantungan narkoba tolong dilaporkan ke BNNK untuk segera diasismen. Apakah yang bersangkutan dirawat inap, atau rawat jalan. Proses ini, tentu telah disiapkan tim terpadunya," ujarnya.
Dia menambahkan, selain melakukan kegiatan sosialisasi, pihaknya juga mengaku kedepan akan melakukan Kegitan razia-razia mencari tahu sejauhmana para pengedar yang mengedarkan luaskan narkoba di Morotai.
"Kami akan tes urine terhadap seluruh aparat pemerintah dan DPRD di tahun akan datang, dan diharapkan pertama kepada para pejabat dan DPRD agar dilakukan tes urine kedepan," katanya.
Selain itu, kata Abdullah, masyarakat Morotai dimungkinkan masih banyak yang belum paham dan fungsi keberadaan BNN di Morotai, padahal pihaknya adalah instansi vertikal yang dibawa kendali Presiden, pejabat siapapun yang menggunakan narkoba, maka BNN berhak menangkap dan menindaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015