Ternate, 2/1 (Antara Maluku) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), DR Muhlis Hafel menyatakan, Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) sudah masuk dalam ranah konflik.

"Bisa dilihat, massa pendukung Amin-Jaya yang sudah merasa menang berdasarkan hasil pleno KPU Halsel menduduki kantor KPU mengawal kotak suara yang berusaha diambil KPU Maluku Utara untuk dilakukan rekapitulasi ulang di Ternate. ," katanya di Ternate, Jumat.

Meski KPU Maluku Utara berhasil mengambilnya, tetapi optimisme pendukung Amin - Jaya cukup kuat. Ini akan menjadi pemicu terjadinya konflik

Selain itu, kondisi Pilkada Halsel saat ini sudah menjadi perdebatan penyelenggara antara KPU dan Bawaslu Maluku Utara yang berkeinginan mengambilalih untuk melakukan rekapitulasi ulang.

Muhlis mengatakan, pasangan yang dinyatakan kalah dalam Pilkada Halsel sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seharusnya, KPU Maluku Utara membiarkan proses ini berjalan di MK, sehingga pasangan yang kalah menempuh jalur hukum. Jadi dibiarkan proses hukum berjalan, bukan malah KPU Maluku Utara mengambilalih penanganannya yang ternyata bisa berpotensi konflik.

Menurut Muhlis, apabila KPU mengambilalih rekapitulasi ulang dan hasilnya tidak diterima pasangan lain, maka diprediksi bakal terjadi konflik lebih besar dan menyebabkan jatuh korban.

"Dengan begitu, siapa yang bertanggung jawab, apakah KPU, pendukung atau aparat keamanan, ini yang harus dipikirkan secara matang," tandasnya.

Dia mengatakan, Halsel saat ini sudah terjadi ketegangan. Apabila sampai jatuh korban, maka jelas persoalannya akan menjadi lain.

Bukan lagi persoalan Pilkada, tetapi dikhawatirkan berimbas kepada persoalan etnis bahkan SARA.

Apalagi nanti keputusan KPU berbeda dengan MK, maka persoalannya akan menjadi lebih rumit, ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban.

Dia menyarankan, agar KPU Maluku Utara mempertimbangkan keputusannya melakukan pengambilalihan rekapitulasi perhitungan suara ulang.

"Paling penting, keamanan di Halsel terjamin dan prosesnya berjalan dengan baik, selanjutnya KPU Maluku Utara membiarkan proses gugatan ke MK tetap berjalan, sambil kita mengikuti saja hasilnya seperti apa. Jadi, KPU tidak perlu melakukan rekapitulasi ulang Pilkada Halsel," tegas Muhlis .

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016