Ternate, 12/1 (Antara Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara akan bekerja sama dengan Polairud Polda setempat dalam mengantisipasi maraknya penggunaan bom ikan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab..

"Kami akan bekerj asama dengan Polairud Polda Maluku Utara untuk mencegah dan menangkap mereka," kata Kabid Pengawasan dan Konservasi DKP Halmahera Utara, Ansarudin, di Ternate, Senin.

Menurut dia, pihaknya intensif melakukan koordinasi dan kerj asama dengan berbagai pihak agar para pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan dapat ditangkap dan dikenakan sanksi tegas.
 
"Jadi sekiranya tertangkap, maka pastinya diproses hukum dan dijatuhi sanksi hukuman yang setimpal sehingga menimbulkan efek jera," ujar Ansarudin.

Selain melakukan pengawasan bersama, DKP Halmahera Utara juga melakukan sosialisasi kepada para nelayan di wilayah setempat agar tidak menggunakan bom dan alat tangkap ikan yang dilarang.

"Penggunaan alat-alat tersebut tentunya dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya sehingga membuat ikan berkurang," kata Ansarudin.

Dia mengakui, dampak dari menangkap ikan menggunakan bahan peledak ini sudah dirasakan masyarakat Halmahera Utara dengan kelangkaan ikan dasar di pasar.

"Kelangkaan ikan di pasar mengindikasikan terumbu karang semakin banyak rusak akibat penangkapan dengan menggunakan bom," tandasnya.

Disinggung peledakan bom di Kupa-Kupa kecamatan Tobelo Selatan, pada pekan lalu, dia menjelaskan, saat ini masih melakukan penyilidikan.

"Kami sementara penyidikan pelaku bom ikan sudah tahap satu. Namun, oknum pelakunya telah melarikan diri dari rumah sakit," tegas Ansarudin.

Dia mengemukakan, setiap orang yang tertangkap melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dipastikan akan diproses sesuai dengan hukum berlaku.

Sedangkan, kalau ditemukan ada ikan hasil bom akan dijerat dengan pasal 84 undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan pidana maksimal enam tahun dan denda Rp1,2 miliar.

"Apabila ditemukan masyarakat yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, maka dilimpahkan ke Polda Maluku Utara atau Polres Halmahera Utara untuk dijerat undang-undang darurat dengan hukuman pidana kurungan 15 tahun, lebih berat dari tindak pidana perikanan," ujar Ansarudin.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016