Ambon, 16/1 (Antara Maluku) - Salah satu asisten Bupati Kepulauan Aru berinisial SK alias Sony telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun anggaran 2013.

"Tersangka sementara ditahan di rutan Polda Maluku dan sejak 8 Januari 2016, polisi telah melakukan penyerahan berkas pemeriksaan tahap pertama kepada jaksa," kata Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Jumat.

Pada tahun 2013 lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan alokasi dana sebesar Rp5,418 miliar untuk proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di wilayah itu.

Menurut Bobby, saat itu SK alias Sony masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kepulauan Aru dan merangkap selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek yang menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM tersebut.

Namun hasil pemeriksaan BPKP RI Perwakilan Maluku, ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar dalam proyek itu karena proses pengerjaannya tidak sesuai yang diharapkan pemerintah.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kabupaten Kepulauan Aru merupakan salah satu wilayah terluar di Provinsi Maluku yang letaknya berbatasan dengan Australia, dan kondisi pulau-pulaunya yang terpencil tidak memiliki energi listrik.

Sehingga pemerintah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk mengembangkan program pembangkit listrik tenaga surya di daerah itu pada tahun 2013 lalu dalam jumlah besar untuk dibagikan kepada masyarakat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016