Ternate, 31/1 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara melakukan peremajaan dan penghijauan pohon di sepanjang kawasan jalan raya Kota Ternate.

"Peremajaan menebang pohon tua sebagian atas dasar laporan masyarakat, selain dari hasil pantauan petugas terkait," kata Kabid Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan BLH Kota Ternate, Edy Hatary di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki jadwal penebangan dalam satu minggu tiga kali dilakukan penebangan yakni tiap Selasa, Rabu dan Sabtu, sehingga apabila ada laporan masyarakat akan dikaji terlebih dahulu, apakah sesuai atau tidak.

"Kita kaji apakah mengganggu kendaraan atau pengguna jalan dan jaringan utilitas seperti listrik dan telepon atau mengganggu keselamatan atau tidak. Jadi sebelum penebangan harus memperhatikan faktor-faktor tersebut," katanya.

Selain itu, apabila keberadaan pohon dianggap menganggu pengguna jalan, maka akan dialihkan, begitu pula jika mengganggu jaringan utilitas akan meminta izin terlebih dahulu kepada PLN dan Telkom. Disebutkan, pohon yang ada di Ternate adalah jenis rentri dan trambesi yang ditanam sejak 5 sampai 10 tahun yang lalu.

Dua tanaman ini, kata Edy, pertumbuhannya cukup bagus, sebab pertumbuhannya sangat cepat, dimana dalam waktu dua atau tiga tahun sudah besar, namun kelemahan dua pohon ini, apabila dalam musim hujan dan angin kencang bisa tumbang dan patah, sedangkan sistem pengakarannya serabut sehingga merusak trotoar.

Edy mengakui, rentri dan trambesi yang ada saat ini sudah layak ditebang atau dipangkas, namun apabila ditebang atau dipangkas, kota Ternate seakan-akan kehilangan ruh. Sebab kota Ternate selama ini dikenal sebagai kota hijau, karena itu sebelum penebangan terlebih dahulu dilakukan peremajaan.

"Jadi, program BLH melakukan peremajaan bagi tanaman atau pohon sebelum ditebang, khusus rentri dan trambesi direncanakan akan ditebang, namun itu dilakukan secara bertahan," katanya.

Dia mengatakan, banyak pohon menjadi pengganti rentri dan trambesi, namun stok bibit yang ada di kebun BLH hanya tanju dan linggua dan masih banyak tanaman lain yang dibutuhkan, karena itu akan dilakukan pengadaan secara bertahap.

Oleh karena itu, Edy meminta masyarakat bersabar, karena pemangkasan pohon ada jadwalnya, kalau ada pohon yang mau ditebang harus melaporkan dulu ke BLH secara prosedural, sebab merusak pohon akan dikenai pidana sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016