Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan Kemendagri telah membuka Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai berjalan.
"Kami akan lakukan percepatan realisasi pelaksanaan berbagai program kerja tahun 2024," kata Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan Kemendagri telah membuka SPID di Pemprov Malut dan untuk DPA tahun 2024 merupakan tahap dari proses perencanaan anggaran APBD tahun 2024 dan DPA merupakan hasil kerja keras yang membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, kata Sekprov Malut, peran OPD harus selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik, optimal, efektif dan efisien.
Baca juga: Kemendagri masih blokir SIPD dan APBD Pemprov Malut 2024
Dirinya berharap agar pimpinan OPD harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepatuhan serta memperhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan.
Selain itu, harus mengedepankan asas manfaat dan berorientasi pada hasil sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga untuk mengejar ketertinggalan, maka diminta seluruh OPD segera dapat menyelesaikan seluruh program yang telah disusun.
Sebelumnya, Kemendagri memblokir SIPD Pemprov Malut setelah Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali mencopot jabatan Sekprov Malut definitif, Samsudin Abdul Kadir dan digantikan dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Salmin Janidi dan KASN, BKN maupun Mendagri menganggap pergantian itu inprosedural.
Bahkan perintah KASN, BKN dan Mendagri kepada Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali agar segera dibuat pembatalan melalui Surat Keputusan, namun tidak diindahkan.
Baca juga: KPK minta Pemprov Malut benahi tata kelola genjot pendapatan daerah
Akibat dari pemblokiran SPID itu, Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali akhirnya menyelesaikan dualisme jabatan Sekprov Malut dari Plh. Salmin Janidi diserahkan ke Sekprov definitif Samsuddin A Kadir.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Admin) Setda Pemprov Malut, Rahwan Suamba dihubungi sebelumnya mengatakan Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu dan kedua bersepakat untuk mengakhiri polemik dan terkait jabatan Sekprov Malut dikembalikan ke Samsuddin A Kadir.
Hal itu tertuang dari SK Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024 yang ditandatangani Al Yasin Ali bernomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 terkait pembatalan pencabutan SK Gubernur tentang pembatalan dan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya di Pemprov Malut.
Otomatis jabatan Plt Sekprov Malut yang dijabat Kadikbud Malut Salmin Janidi dikembalikan ke Samsuddin A Kadir yang merupakan pejabat definitif Sekprov Malut. Apalagi, jabatan Plt. Gubernur Malut Al Yasin Ali sesuai ketentuan akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang.
Baca juga: Pemprov Malut ingatkan ASN tak terlibat politik praktis
Aplikasi SIPD di Pemprov Maluku Utara sudah dibuka
Selasa, 30 April 2024 12:56 WIB