Ambon, 7/2 (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat melakukan kasasi ke MA terhadap Teja Thomas Wulur dan Margareth Lilingwelat dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek docking/perbaikan KM Wetar senilai Rp1,9 miliar.

"Langkah ini dilakukan setelah kami menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang memperkuat putusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap mereka," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Deny Saputra di Ambon, Minggu.

Terhadap perkara besar docking KM. Wetar atas nama terpidana Teja Thomas Wulur dan Margareth Lilingwelat, ternyata Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan majelis hakim tipikor sehingga jumlah hukuman yang diterima tetap sama.

Deny Saputra yang juga selaku JPU dalam perkara itu awalnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan majelis hakim tipikor pada pengadilan negeri yang hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan Margareth Lilingwelat dihukum 1,5 tahun tanpa ada uang pengganti sehingga dinilai terlalu jauh dari tuntutan jaksa.

Sebab JPU meminta majelis hakim menghukum Teja Tomas selaku kontraktor perbaikan KM. Wetar selama 7,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Sementara Margareth yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan Klas II Saumlaki dituntut penjara selama empat tahun, namun hanya divonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Coba dilihat azas kemanfaatan bagi masyarakat, sampai detik ini belum menikmati hasil docking KM. Wetar, padahal mereka lebih membutuhkan kapal dari yang lainnya sebagai sarana transportasi sembako dan sebagainya. Hari ini sudah ada salinan putusan PT Ambon sehingga kami selaku JPU umum mengambil sikap untuk mengambil upaya hukum lain berupa kasasi," tandasnya.

Jadi jaksa tetap melakukan upaya kasasi, dengan harapan masyarakat tetap mendapat keadilan dan dana Rp1,9 miliar yang dianggap total lost sesuai dakwaan jaksa bisa dikembalikan kepada negara, karena pemerintah juga berharap semoga dana yang kembali ini bisa digunakan untuk kegiatan lain, jadi begitu putusan turun langsung ditindaklanjuti dengan kasasi ke Mahkamah Agung.

KM. Wetar adalah kapal penumpang yang melayari rute Ambon-Saumlaki dan terbakar tahun 2010 lalu di teluk Ambon, kemudian pada tahun 2012 pihak Kementerian Perhubungan RI mengalokasikan dana sebesar Rp 1,9 miliar untuk memperbaiki kapal tersebut.

Tedja Thomas Wullur selaku kuasa KSO PT Sarana Lautan Nusantara KSO PT Internusa Adibursa Bahari Shiping, sebagai rekanan pelaksanaan paket pekerjaan docking KM Wetar tersebut dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016