Ternate, 7/2 (Antara Maluku) - Tapal batas Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, yang kini telah diambilalih Pemprov Maluku Utara (Malut) hingga kini Gubernur Gani Kasuba belum mengambil keputusan menentukan tapal batas dua Kabupaten tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokuler Setda Provinsi Malut Ansar Daaly di Ternate, Minggu, mengatakan tapal batas Haltim-Halteng saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk diproses administrasi tapal batas wilayah dua Kabupaten tersebut, setelah itu baru gubernur menganbil keputusan menentukan tapal batus sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Tapal batas Haltim-Halteng, saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Malut Wahda Zainal Imam meyarankan kepada gubernur agar segera mengambil langkah berdasarkan kewenangannya, menetapkan tapal batas dan menyerahkan kepada Mendagri untuk mengeluarkan Surat Keputusan.

Sebab, pihaknya telah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang badan pengelola perbatasan Provinsi Malut dan perda yang dimaksud telah dilakukan finalisasi.

Dari tahapan langkah syarat pendapat dari pihak Kepolisian, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU untuk memberikan masukan kepada Komisi 1 terkait dengan Perda pembentukan badan perbatasan Malut.

Bahkan, saat ini Pemprov telah melakukan finalisasi Perda Badan Perbatasan dan mudah-mudahan pada tahun 2016 ini sudah terbentuk.

Menurut Wahda, sebagai langkah untuk membela batas negara, maka harus dilakukan kegiatan pemerintahan dan penyiapan infrastruktur daerah perbatasan, sekaligus memberikan suport kepada kabupaten yang berbatasan dengan negara lain.

Apalagi, dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi melalui aspek keamanan, sehingga dibutuhkan institusi yang menangani khusus soal perbatasan.

"Perda tentang badan perbatasan, ditargetkan untuk mengelola perbatasan negara. Karena di wilayah Malut ini berbatasan dengan beberapa nagera lain," ujarnya.

Wahda menambahkan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, di mana wilayah Provinsi memiliki wilayah perbatasan dengan negara luar.

Sehingga, diharuskan pembentukan Perda tentang perbatasan, dan DPRD juga siap mengalokasikan anggaran. Karena Perda tersebut, katanya akan dituntaskan pada akhir tahun ini dan juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat bersedia mengalokasikan anggaran.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016