Ambon, 11/2 (Antara) - DPRD Kota Ambon akan meminta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDL) setempat untuk menjelaskan dampak dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di beberapa lokasi galian C.

"BPDL setempat harus memberikan penjelasan apa yang telah direkomendasikan kepada perusahaan - perusahaan melakukan galian C," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Rofik Afifudin saat memantau proyek galian C batu pecah berbagai ukuran dan pasir di Desa Laha dan Passo, Kamis.

Pada beberapa lokasi yang ditinjau, lanjutnya, seperti perusahaan Batu Prima di Desa Laha, ternyata jalan masuk ke lokasi pengambilan hasil olahan tidak diaspal sehingga menyebabkan debu cukup banyak.

Selain itu, perusahaan tidak membuat talud penahan pinggiran sungai agar jangan merusak ke tempat lain.

Di Desa Wayame perusahaan yang beroperasi di situ menghasilkan pasir gunung telah membuat jalan tetapi sudah rusak.

Sedangkan, perusahaan Jakarta Baru di Desa Passo yang memproduksi batu pecah berbagai ukuran dan pasir gunung, akan menghentikan kegiatannya pada April 2016.

Usahanya akan dipindahkan ke desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

"Mereka beralasan pindah ke desa Hatu karena debu dari proses batu pecah bertebaran di mana-mana dan lokasinya berdekatan dengan rumah sakit mata," ujar Rofik.

Jalan pada lokasi tersebut masih jalan tanah dan belum diaspal. Musim panas debunya bertebaran kemana-mana saat mobil truk masuk melewati jalan itu guna mengangkut batu pecah.

Karena itu Komisi akan mengundang BPDL untuk meminta keterangan terkait pengawasan yang dilakukan selama ini dan hasil dari rekomendasi yang disampaikan kepada pihak perusahaan.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016