Ternate, 12/2 (Antara Maluku) - Satuan Operasional Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, Kamis(11/2) mengamankan dua tersangka pengguna atau pengedar narkoba jenis shabu di kelurahan Kota Baru.

"Kedua pelaku yakni IK (31 ), warga kelurahan Kota Baru dan TL (24) warga kelurahan Jati, kecamatan Ternate Selatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Ternate, AKP Dedi Hermawan di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada yang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

IK (31) ditangkap di kelurahan Kota Baru, Ternate tengah dengan mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis shabu, alat pengisap sabu, HP dan uang sebanyak Rp 500 ribu.

Dedi mengatakan, setelah IK serta barang buktinya diamankan, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap TL (24).

TL dirangkap dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, uang Rp2,55 juta, timbangan digital dan 109 bungkus plastik bening.

Dia mengemukakan, IK dikenakan pasal 114 atau pasal 112 atau pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan.

Sedangkan, TL dikenakan pasal, 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menyimpan menguasai, dengan ancaman hukuman paling lama 12 sampai 20 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan TL, narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Denpasar, Bali, "AK".

Barang haram tersebut dikirimkan melakui jasa pengiriman Pos di Ternate.

Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ternate guna menjalani proses hukum.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016