Ambon, 15/2 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015.

"Kami akan melakukan revisi Perda nomor 13 tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A yakni kandungan alkohol satu hingga lima persen," kata Kepala Bagian Promosi Kerjasama dan Ekonomi Kota Ambon, Steven Patty, Senin.

Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan perizinan minuman beralkohol bertentangan dengan Perda nomor 13 tahun 2012 sehingga harus direvisi.

Perda nomor 13 tahun 2012 menyatakan izin penjualan minuman beralkohol sampai ke kios, mini market, restoran, karaoke dan pub,sedangkan Permendag membatasi izin penjualan minuman beralkohol.

"Perbedaan izin penjualan minuman beralkohol tersebut perlu dilakukan penyesuaian Perda dengan Permendag agar tidak terjadi perbedaan," katanya.

Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan melakukan revisi Perda agar kedepan retribusi izin tempat penjualan akan dilakukan pengkajian kembali terhadap semua peraturan yang berlaku.

Pihaknya, kata Steven sebelumnya bersama Pansus DPRD kota Ambon telah menetapkan Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Perda pengawasan dan pegendalian minuman beralkohol dengan Permendag tentunya bertentangan dengan Perda nomor 13. Jadi perlu dilakukan revisi pengawasan izin minuman beralkohol yang diatur dalam Perda pengawasan dan pengendaian minuman berakohol," tandasnya.

Diakuinya, dalam Perda juga akan dibentuk tim pengawasan terpadu oleh Wali Kota Ambon untuk melakukan pengawasan bersama.

"Jika selama ini pengawasan dilakukan setiap SKPD juga TNI/Polri, maka dengan tim terpadu pengawasan akan dilakukan bersama," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan juga akan dilakukan kepada minuman tradisional yakni sopi karena tidak memiliki izin dari BPOM.

"Minuman tradisional seperti sopi dalam Perda diperuntukan untuk acara adat. Dengan revisi Perda juga dilakukan pengawasan bersama tim terpadu," kata Steven.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016