Ambon, 18/2 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat hingga kini belum menyetor iuran ke PT Tabungan Pensiun (Taspen) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran rapel atas kenaikan gaji pokok tahun 2015

Kepala Cabang PT Taspen Ambon, Teguh Riwayadi pada rapat konsiliasi di Ambon, Kamis mengatakan 12 kabupaten/kota se-Maluku sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran ke PT Taspen.

Pada tahun 2015 ada dua kabupaten yang belum membayar yaitu Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya (MBD), namun setelah petugas PT Taspen Cabang Ambon datang Pemkab MBD membayarkan.

Dia menjelaskan, keterlambatan Pemda MTB dalam memenuhi kewajibannya yakni akibat belum memenuhi kewajiban membayar rapel atas kenaikan gaji pokok tahun 2015.

"Namun informasi yang kami dapat dalam waktu dekat ini mereka akan memenuhinya sesuai dengan kewajiban, dan harapan kami semua setoran sesuai dengan aturan pemerintah yakni Peraturan Dirjen Nomor 03 tahun 2008 tentang batas waktu penyetoran yakni pada tanggal lima bulan berjalan," ujarnya.

Sedangkan untuk jaminan kesehatan kerja dan jaminan kematian, lanjutnya, paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan.

Teguh mengatakan, yang jelas iuran ini tidak dipenuhi maka PT.Taspen tidak akan membayar santunan kalau ada yang meninggal di bulan berjalan.

"Misalnya yang bersangkutan tidak menyetor di bulan Februari maka Taspen tidak akan membayar," katanya.

Untuk mengantisipasi persoalan ini PT.Taspen setiap bulan melakukan penagihan, dan kendala yang dialami selama ini ini yakni keterlambatan selalu di SKPD-SKPD masing-masing, makanya kita bantu.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016