Ternate, 24/3 (Antara Maluku) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa mantan Kepala Bidang Haji Kemenag Malut, MG alias Garwan, dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2010.
MG merupakan salah seorang tersangka yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya yakni, bendahara Panitia Haji berinisial AP, yang disangkakan melakukan penyelewengan dana haji Kemenang Propinsi Malut tahun 2010 sebesar Rp276 Juta dari total anggaran senilai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis mengungkapkan, pemeriksaan MG berlangsung sekitar pukul 10.00-13.00 Wit waktu setempat.
Tersangka dicecar dengan 10 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut dia, setelah dimintai keterangan sebagai saksi, dalam waktu dekat MG akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya sendiri, sebaliknya AP dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MG.
"Bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi saja untuk tersangka AP, nanti kita akan lanjut periksa sebagai tersangka," kata Hendry.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka MG, Fahri Lantu, SH saat mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya itu terkait proses dan mekanisme penggunaan dana haji pada saat itu, yang diduga telah diselewengkan kliennya untuk kegiatan lain.
"Pada prinsipnya klien saya tetap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia ketahui," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
MG merupakan salah seorang tersangka yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya yakni, bendahara Panitia Haji berinisial AP, yang disangkakan melakukan penyelewengan dana haji Kemenang Propinsi Malut tahun 2010 sebesar Rp276 Juta dari total anggaran senilai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis mengungkapkan, pemeriksaan MG berlangsung sekitar pukul 10.00-13.00 Wit waktu setempat.
Tersangka dicecar dengan 10 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut dia, setelah dimintai keterangan sebagai saksi, dalam waktu dekat MG akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya sendiri, sebaliknya AP dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MG.
"Bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi saja untuk tersangka AP, nanti kita akan lanjut periksa sebagai tersangka," kata Hendry.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka MG, Fahri Lantu, SH saat mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya itu terkait proses dan mekanisme penggunaan dana haji pada saat itu, yang diduga telah diselewengkan kliennya untuk kegiatan lain.
"Pada prinsipnya klien saya tetap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia ketahui," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016