Ambon, 6/4 (Antara Maluku) - Pelaksanan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 berupa pekerjaan tambatan perahu atau mandi, cuci, kakus (MCK) pada beberapa desa di kecamatan Aru Utara tidak rampung 100 persen.

"Pembuatan MCK yang menggunakan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2012 misalnya di desa Wokam tidak pernah rampung. Sama halnya dengan tambatan perahu Kaibo Lapin yang tidak diselesaikan pekerjaannya ," kata Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Aru Utara, La Sunu di Ambon, Rabu.

Penjelasan La Sunu disampaikan ketika menjadi saksi atas terdakwa Sahabudin Belsigaway, Amanous Ohoiwutun, serta Yosias Parrinussa, dalam kasus dugaan koruprsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp8 miliar lebih.

Dalam persidangan yang dipimpin Aviantara, selaku ketua majelis hakim didampingi Alex Pasaribu, dan Edy Sebjengkaria sebagai hakim anggota, saksi mengakui proses pencairan dana PNPM di bank oleh para terdakwa juga sarat dengan rekayasa dan menyalahi mekanisme yang berlaku.

Praktek ini dilakukan para terdakwa baik pada PNPM tahun anggaran 2011 maupun 2012 untuk pembangunan berbagai infrastruktur dasar seperti tambatan perahu, MCK, puskesmas pembantu (Pustu), jalan beton di desa, atau pun ruang kelas baru (RKB).

"Untuk pencairan tahap pertama dana PNPM tahun 2012 sebesar Rp200 juta memang kami dilibatkan, tetapi tujuh kali penarikan lainnya dengan dana berkisar antara Rp200 juta hingga Rp960 juta tidak lagi," ujar La Sunu.

Namun, seluruh anggaran yang dicairkan oleh terdakwa Sahabudin selaku Ketua UPK Kecamatan Aru Utara bersama rekannya Yosias Parinussa (konsultan tekhnis) dan Amandus Ohoiutun (konsultan pemberdayaan) dikelola sendiri oleh mereka.

Saksi juga mengaku telah mencatat semua transaksi pencairan dana di bank kemudian dikelola sendiri oleh para terdakwa, dan proses penyaluran ke desa-desa tidak seluruhnya diberikan.

Kemudian para suplayer yang terlibat dalam pengadaan matrial non lokal berupa atap senk, semen, dan besi dalam proyek ini seperti Erci dan Adengky Tunggal juga menyalahi mekanisme yang berlaku sebab mereka hanya ditunjuk oleh terdakwa Yosias.

"Pencairan dana PNPM 2012 sebesar Rp300 juta yang dikelola Yosias misalnya tidak seluruhnya disalurkan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa, karena yang bersangkutan hanya memberikan Rp212 juta," katanya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Adjid Latuconsina.

JPU menyatakan, pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.

Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis matrial guna membangun sejumlah sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di Kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.

Infrastruktur dasar yang harus dibangun diantaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.

Namun, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigas BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.

Perbuatan tiga terdakwa ini telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Para terdakwa juga bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 168/PMK.07/2009 tentang pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.

Peraturan Menkeu ini menyatakan, dana usaha bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016