Ambon, 7/4 (Antara Maluku) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku melakukan sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan kepada aparat penegak hukum di daerah ini.

Acara yang berlangsung di Ambon, 5-6 April itu melibatkan peserta dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta industri perbankan.

Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP) Triana Gunawan mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman praktisi industri perbankan dan aparat penegak hukum mengenai peran OJK dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, meningkatkan pemahaman pelaku industri perbankan dalam mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dan dugaan tindak pidana perbankan.

"Pelaku industri perbankan harus mampu mengurangi potensi penyimpangan tersebut melalui pengelolaan kegiatan usaha yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance, mulai dari level pelaksana sampai dengan top manajemen," tegas Triana.

Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, lanjutnya, bukan saja bank akan terhindar dari masalah, tetapi terpenting adalah kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank dapat tetap terpelihara.

"OJK saat ini memiliki Departemen Penyidikan Jasa Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana bank di Indonesia, sehingga proses penanganan dugaan itu sudah cukup lengkap, mulai dari pengawasan, investigasi dan penyidikan," kata Triana.

Menurut dia, dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan materi mengenai bagaimana peran OJK dalam penanganan dugaan tindak pidana perbankan, khususnya dalam tahapan investigasi dengan narasumber dari DKIP OJK.

Juga, tata cara prosedur pembukaan rahasia bank dengan narasumber dari Deparemen Hukum OJK, penyimpangan ketentuan perbankan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dengan narasumber dari PPATK dan penyimpangan ketentuan perbankan yang berindikasi tindak pidana korupsi dengan nara sumber dari KPK.

Untuk lebih meningkatkan pemahaman dalam penanganan dugaan tindak pidana perbankan, lanjut Triana kegiatan sosialisasi dilengkapi juga dengan diskusi studi kasus untuk membahas kasus dugaan tindak pidana perbankan.

Triana mengungkapkan sesuai catatan dalam penanganan dugaan tindak pidana perbankan pada 2014-2016 cukup banyak. Tahun 2014 hasil instigasi ditemukan sebanyak sebanyak 67 kasus, tahun 2015 sebanyak 37 kasus dan tahun 2016 sampai dengan triwulan 1 sebanyak 11 kasus.

"Tahun 2016 terlihat menurun tetapi belum tentu karena baru pada triwulan pertama," katanya.

Ia menjelaskan, dari 100 lebih kasus tersebut terdiri barbagai jenis kasus, antara lain kasus perkreditan, pengelapan dana, rekayasa catatan sebagainya. Para pelaku juga terdiri dari karyawan, direksi, komisaris dan pemegang saham.

"Cukup bervariasi baik jenis kasus maupun pelaku. Karena itu, kami mengajak kepada insan industri perbankan supaya meningkatkan integritas diri masing-masing, karena bagaimana pun sistem manajemen baik tetapi kalau integritas manusia yang menjadi kunci operasional perbankan, itu sangat tergantung integritas dari personel perbankan sendiri," ujar Triana.

"Kami juga selalu menekankan supaya mempunyai integritas diri, karena perbankan merupakan sebuah lembaga kepercayaan tidak diganggu operasional dengan ada kecurangan (fraud), sehingga secara umum akan mengurangi kepercayaan dari nasabah untuk melakukan transaski dan penyimpanan di bank yang nantinya kalau itu terjadi degradasi fungsi perbankan tentunya juga berpengaruh terhadap fungsi pendekatan perekonomian kita," katanya.

Disinggung sinergitas pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, serta melibatkan KPK serta PPATK, menurut Triana meskipun di Provinsi Maluku tidak ada PPATK tetapi secara mekanisme pelaporan kepada PPATK, otoritas yang mengawasi lembaga jasa keuangan perlu melaporkan hal-hal yang terkait dengan tugas PPATK.

"Ada dua laporan yang secara aturan sudah kita atur dan diwajibkan pada Lemabaga Jasa Keuanga (LJK) terutama bank untuk melaporkan transaksi tunai kepada PPATK dan melaporakan transaski yang mencurigakan," tegasnya

"Kami juga membantu tugas PPATK dari sisi bagaimana mengatur supaya bank dan LJK yang lain, menyampaikan laporan-laporan terkait dua hal itu, yakni transaksi tunai dan transaski mencurigakan, sehingga PPATK bisa menganalisa keuangan yang ada," ujar Triana.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku, Bambang Hermanto siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pelaku industri perbankan, baik itu untuk mengantisipasi terjadi dugaan tindak pidana perbankan maupun dalam proses penangananya.

"Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan seluruh industri perbankan serta lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, sehingga dugaan tindak pidana perbankan dapat diminimalisir," Bambang, yang menggantikan pejabat lama, Laksono Dwionggo.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016