Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan audit kerugian negara yang hanya boleh dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki daya erga omnes alias berlaku terhadap semuanya.

Hal itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya erga omnes, secara ilmiah, dan doktrin MK sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi), karena memegang wewenang konstitusional tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar (UUD) serta menguji UU terhadap UUD.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," ucap Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, secara hukum, ia menyatakan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 telah diperbarui dengan berbagai putusan MK setelahnya sehingga secara doktrin berlaku lex posterior derogat legi priori, yaitu prinsip penafsiran hukum yang menyatakan bahwa UU atau peraturan yang baru mengesampingkan atau membatalkan keberlakuan peraturan yang lama.

Maka dari itu, Fahri menegaskan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026 bukan merupakan produk hukum alias mandatory rules atau didasarkan pada attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah undang-undang atau hukum.

Dikatakan bahwa hal tersebut sebagaimana dikaidahkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun SE yang diteken Jampidsus pada 20 April 2026 itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara.

 

Menurut dia, SE atau (circular letter products) yang dikeluarkan oleh Jampidsus tersebut lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang (onbevoegdheid).

Dengan begitu, dalam menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku, sambung dia, Kejaksaan secara instansi merupakan pihak yang berkepentingan dengan perkara sehingga secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang diinginkan.

Ia menekankan konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 guna menegaskan BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

"MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang berkembang di kalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara agar tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat secara subjektif," tuturnya.

Jika segmen hukum terkait isu tersebut tidak jelas sebagaimana ikhtiar atau endeavor konstitusional putusan MK, kata Fahri, maka akan sama saja dengan membuat topik perdebatan yuridis menjadi multitafsir yang tidak berkesudahan atas lembaga mana yang berwenang secara konstitusional melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Fahri menegaskan MK memegang peranan vital dalam menegakkan asas litis finiri oportet, yakni prinsip bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

"Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario, yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK," ujar Fahri.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Putusan MK soal kewenangan audit BPK berlaku terhadap semuanya

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026