• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Kamis, 11 Desember 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      Pemkot Ambon tangani 102 laporan masyarakat melalui layanan 112

      25 Oktober 2025 06:25

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      Pemkot ambon sediakan layanan internet nirkabel gratis pada 40 titik

      4 Oktober 2025 04:42

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat  layanan 112 Pemkot Ambon

      Ada siswa minta bantu kerjakan PR , 78 aduan masuk lewat layanan 112 Pemkot Ambon

      30 September 2025 18:58

  • Hukum
    • Ciro Alves cinta sepakbola Indonesia jadi alasan ajukan naturalisasi WNI

      Ciro Alves cinta sepakbola Indonesia jadi alasan ajukan naturalisasi WNI

      10 jam lalu

      KSOP Ambon-Polda Maluku siapkan langkah strategi urai kemacetan ke pelabuhan jelang Nataru

      KSOP Ambon-Polda Maluku siapkan langkah strategi urai kemacetan ke pelabuhan jelang Nataru

      10 jam lalu

      DPR ajak masyarakat beri masukan revisi UU Kehutanan

      DPR ajak masyarakat beri masukan revisi UU Kehutanan

      16 jam lalu

      Polda Malut ingatkan masyarakat  waspada penipuan catut nama Kapolda

      Polda Malut ingatkan masyarakat waspada penipuan catut nama Kapolda

      18 jam lalu

      Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

      Unpatti literasi hukum perkawinan dan perlindungan keluarga di Malteng

      18 jam lalu

  • Ekonomi
    • KSOP Ambon tambah tiga kapal dari Pelni layani mudik Natal 2025-Tahun Baru 2026

      KSOP Ambon tambah tiga kapal dari Pelni layani mudik Natal 2025-Tahun Baru 2026

      10 jam lalu

      Menteri ATR gratiskan penyintas Sumatera yang urus sertifikat tanah

      Menteri ATR gratiskan penyintas Sumatera yang urus sertifikat tanah

      16 jam lalu

      Danantara ajak UMKM bertumbuh melalui sektor B2B

      Danantara ajak UMKM bertumbuh melalui sektor B2B

      16 jam lalu

      Kurs rupiah dipengaruhi respons revisi kebijakan DHE

      Kurs rupiah dipengaruhi respons revisi kebijakan DHE

      16 jam lalu

      IHSG menguat di tengah pasar nantikan hasil pertemuan The Fed

      IHSG menguat di tengah pasar nantikan hasil pertemuan The Fed

      16 jam lalu

  • Artikel
    • Menjahit luka Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Sumatera yang menganga

      9 Desember 2025 11:36

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      Mengembalikan mandat sosial BUMN dalam bencana Sumatera

      9 Desember 2025 11:28

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      Abolisi, amnesti, rehabilitasi, dan alarm bagi penegak hukum

      2 Desember 2025 13:27

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      Morotai di persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realitas Kedaulatan Nelayan

      1 Desember 2025 10:51

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      Kabar gembira ketika Presiden Prabowo minta guru agar tegas

      29 November 2025 06:26

  • Kesra
    • BKSDA Maluku amankan satu karton berisi satwa dilindungi berupa seekor nuri di pelabuhan

      BKSDA Maluku amankan satu karton berisi satwa dilindungi berupa seekor nuri di pelabuhan

      10 jam lalu

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      10 jam lalu

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      BKKBN Maluku kampanye Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor anak di sekolah

      10 jam lalu

      Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

      Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

      14 jam lalu

      Menko PM: INAHAFF bukti komitmen lawan kecurangan dalam JKN

      Menko PM: INAHAFF bukti komitmen lawan kecurangan dalam JKN

      16 jam lalu

  • Tetangga
    • Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      Lakukan pendampingan, Kemenkum Malut Dorong 219 Kekayaan Intelektual Komunal Halbar Dilindungi

      10 jam lalu

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      Kemenkum Malut Dorong Nilai Pancasila dalam Pembentukan Regulasi Daerah

      10 jam lalu

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      Pemerintah lindungi Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah

      29 November 2025 18:05

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      Mahasiswa Unkhair Ternate akhiri program magang di Kanwil Kemenkum Malut

      29 November 2025 18:04

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      Indikasi Geografis Indonesia Nomor 1 di ASEAN lewati Thailand, Ini Daftar IG Maluku Utara

      29 November 2025 18:02

  • Polkam
    • Komisi XI: Kebijakan bea keluar emas perkuat industri nasional

      Komisi XI: Kebijakan bea keluar emas perkuat industri nasional

      16 jam lalu

      PM Pakistan sebut dengan tulus akan kirim tenaga kedokteran ke RI

      PM Pakistan sebut dengan tulus akan kirim tenaga kedokteran ke RI

      23 jam lalu

      Presiden Prabowo terima anugerah bintang tertinggi "Nishan-e-Pakistan"

      Presiden Prabowo terima anugerah bintang tertinggi "Nishan-e-Pakistan"

      23 jam lalu

      Prabowo dan Presiden Pakistan gelar pertemuan empat mata dan bilateral

      Prabowo dan Presiden Pakistan gelar pertemuan empat mata dan bilateral

      23 jam lalu

      Presiden Prabowo undang PM Pakistan berkunjung ke Indonesia

      Presiden Prabowo undang PM Pakistan berkunjung ke Indonesia

      23 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      DPRD DKI Jakarta-Maluku sinergi bangun tata kelola wilayah kepulauan

      21 November 2025 12:31

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kejati tetapkan satu tersangka korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu

      Kamis, 11 Desember 2025 1:18

      KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      KSOP Ambon siapkan 38 kapal untuk layani mudik nataru di Maluku

      Rabu, 10 Desember 2025 17:16

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Tepati janji, Gubernur Malut serahkan bantuan untuk nelayan Ternate

      Selasa, 9 Desember 2025 22:01

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Gubernur Malut minta pendampingan OJK untuk optimalkan sektor ekonomi

      Selasa, 9 Desember 2025 19:12

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      BPTD Maluku siapkan 24 bus DAMRI layani mudik Natal dan Tahun Baru

      Senin, 8 Desember 2025 17:47

Opini - Polemik penggantian Sekda Maluku dari tinjauan Hukum Tata Negara

Kamis, 29 Juli 2021 9:21 WIB

Opini - Polemik penggantian Sekda Maluku dari tinjauan Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. (ANTARA/HO-Dok.pribadi)

Ambon (ANTARA) - Penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail beberapa waktu lalu menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi hal tersebut terjadi tidak lama setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti rendahnya penyaluran insentif Nakes COVID-19 di daerah itu.

Yang menjadi pertanyaan yang paling substansial dan elementer adalah dapatkah gubernur yang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maupun sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang sewaktu-waktu dapat melakukan penggantian Sekretaris Daerah?


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mencermati kebijakan Gubernur Maluku tersebut dari pandangan hukum administrasi serta tata pemerintahan, merupakan sesuatu hal yang biasa saja, serta lumrah dalam praktik teknis kepemerintahan. Sebab hal tersebut telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika terjadi kondisi faktual serta keadaan hukum tertentu seperti itu, sarana hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan pasal Pasal 214 yang mengatur bahwa apabila sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris daerah provinsi dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri, maupun Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah," kata Fahri Bachmid dalam pernyataannya yang diterima ANTARA di Ambon, Rabu (28/7).

Fahri Bachmid menjelaskan, dalam peraturan pemerintah itu juga mengatur lebih lanjut tentang keadaan dimana terjadi kekosongan sekretaris daerah yang didasarkan pada alasan-alasan khusus.

"Semisal dipoin a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil, dengan demikian fenomena tersebut menjadi sesuatu yang generik sesuai kebutuhan pada lapangan praktik administrasi pemerintahan," katanya.

Yang menjadi pertanyaan yang paling substansial dan elementer adalah dapatkah gubernur yang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maupun sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang sewaktu-waktu dapat melakukan penggantian Sekretaris Daerah?

Baca juga: Gubernur Murad tunjuk Sadli Ie jadi Pelaksana Harian Sekda Maluku, mengapa?

"Kita dapat merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara normatif mengatur terkait hal tersebut, yaitu yang Pertama : Undang-Undang RI nomor 5 tentang 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sepanjang menyangkut ketentuan norma pasal 114 mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di Instansi Pemerintah Daerah yang mengatur, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," katanya.

Advokat senior ini juga menambahkan, dari hasil seleksi itu kemudian panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memilih, 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 lowongan jabatan; dan tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada pejabat pembina Kepegawaian; serta pejabat pembina Kepegawaian mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dan selanjutnya; Presiden memilih 1 nama dari 3 nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Kemudian ketentuan pasal 116 ayat 2 tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi, secara khusus mengatur bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

"Sehingga dengan demikian dapat dikonstatir secara yuridis bahwa Gubernur sebagai PPK pada hakikatnya diberikan atribusi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengisian maupun pergantian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi, setelah mendapat persetujuan Presiden, jadi proses tersebut secara materill ada pada Gubernur sebagai PPK tentunya dengan alasan-alasan khusus yang secara hukum dapat dibenarkan, dan secara formil ada pada presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN, desain hukum dalam Undang-Undang ASN," tuturnya.

Secara filosofis, lanjutnya, yang dimaksudkan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Termasuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan, kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap mantan pengacara Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi RI pada saat sengketa Pilpres 2019 lalu.

Baca juga: Waduh, Sekda Maluku terkonfirmasi positif COVID-19

Dengan demikian, idealnya penggantian Sekretaris Daerah oleh PPK lebih ditekankan pada perbaikan performa kerja, artinya salah satu aspek yang cukup signifikan yang biasanya di evaluasi oleh PPK kepada Sekda definitif adalah adalah sangat terkait dengan unsur-unsur yang strategis seperti kinerja yang dimaksudkan untuk mengakselarasi tugas pemerintahan dan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan, agar jauh lebih terukur serta kredibel, dan itulah basis pertimbangan serta intensi dibalik kebijakan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi oleh PPK.

"Kemudian instrumen hukum lainya adalah Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan pasal 213 mengenai Sekretariat Daerah, yang mana rumusan normanya mengatur jika Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a dipimpin oleh sekretaris Daerah," cakapnya.

Fahri menambahkan, Sekretaris Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah, dengan konstruksi yuridis diatas adalah sejalan dengan norma konstitusional, sebagaimana diatur dalam rumusan ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang mengatur pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, "sekwensi" dari rumusan norma konstitusional melahirkan konsep local state government dan local self-government. Jika local state government melahirkan wilayah administrasi pemerintah pusat didaerah yang dipresentasikan oleh gubernur, local self government melahirkan daerah atau wilayah otonom yang direpresentasikan keberadaan DPRD, Local state government hanya ada di wilayah provinsi oleh karenanya provinsi memiliki kedudukan sebagai daerah otonom dan sebagai wilayah administratif.

Maka konsekuensinya selain sebagai kepala daerah gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang tentunya telah diperlangkapi dengan sejumlah atribusi kewenangannya, termasuk soal pengisian maupun penggantian pejabat pimpinan tinggi madya atau Sekda.

"Itulah desain hukum sekaitan dengan proses pengisian maupun penggantian Pimpinan Tinggi Madya/Sekdai," demikian Fahri Bachmid.

Baca juga: Sekda Malra: Pergantian Plt Direktur RSUD Karel Murni Rotasi Birokrasi
Baca juga: Presiden dijadwalkan letakkan batu pertama Ambon New Port November, tingkatkan perekonomian


Pewarta: Antaranews Maluku
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Pakar: Putusan MK pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri

Pakar: Putusan MK pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri

15 November 2025 12:56

Pakar hukum yakin hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres

Pakar hukum yakin hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres

19 April 2024 06:18

Pakar hukum sarankan Prabowo Subianto pilih sosok cawapres teknokrat

Pakar hukum sarankan Prabowo Subianto pilih sosok cawapres teknokrat

22 September 2023 06:14

Pakar sarankan  cawapres berlatar belakang hukum tata negara

Pakar sarankan cawapres berlatar belakang hukum tata negara

3 Mei 2023 14:43

Pakar hukum sebut Pj Bupati SBB dari TNI aktif langgar putusan MK

Pakar hukum sebut Pj Bupati SBB dari TNI aktif langgar putusan MK

27 Mei 2022 19:58

Pakar HTN: "Presidential threshold" idealnya ditiadakan

Pakar HTN: "Presidential threshold" idealnya ditiadakan

1 Juli 2020 05:26

Pakar : Putusan soal penundaan pemilu berpotensi kacaukan tata negara

Pakar : Putusan soal penundaan pemilu berpotensi kacaukan tata negara

15 Maret 2023 19:31

Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

Unpatti berikan kursus Bahasa Jerman pada anak sekolah

14 jam lalu

Terpopuler

BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga

BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga

Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Bupati Malra lantik Plt Sekda dan puluhan pejabat administrator serta pengawas

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

Top News

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

  • Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    Kodam Pattimura jelaskan penyebab kematian Serda Charles Telehala

    7 Desember 2025 03:47

  • Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    Gubernur Maluku serukan daerah kepulauan satukan langkah wujudkan UU Daerah Kepulauan

    4 Desember 2025 07:43

  • Menabur toleransi menuai damai lewat  peran guru di Maluku

    Menabur toleransi menuai damai lewat peran guru di Maluku

    30 November 2025 14:33

  • Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    Tim observer pendidikan Bangsamoro Filipina studi toleransi di Ambon

    30 November 2025 11:30

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com