• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Sabtu, 28 Juni 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      12 November 2023 07:44

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      15 Juni 2025 06:58

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      12 Juni 2025 04:57

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      4 Juni 2025 19:45

      Pemkot Ambon resmi angkat  914 CPNS hasil seleksi 2024

      Pemkot Ambon resmi angkat 914 CPNS hasil seleksi 2024

      3 Juni 2025 06:43

      Pemkot Ambon optimis tingkatkan layanan melalui Mall pelayanan publik

      Pemkot Ambon optimis tingkatkan layanan melalui Mall pelayanan publik

      15 Mei 2025 18:06

  • Hukum
    • Ketua DPR ingatkan Kejagung terkait hak perlindungan data pribadi

      Ketua DPR ingatkan Kejagung terkait hak perlindungan data pribadi

      16 jam lalu

      KPK minta  Raline Shah dan Ifan Seventeen lengkapi laporan kekayaan

      KPK minta Raline Shah dan Ifan Seventeen lengkapi laporan kekayaan

      16 jam lalu

      Polda Maluku gencar edukasi bahaya narkoba di sekolah dan pemukiman

      Polda Maluku gencar edukasi bahaya narkoba di sekolah dan pemukiman

      27 Juni 2025 07:32

      KPK masih  melengkapi beberapa hal sebelum tahan tersangka kasus SKIPI

      KPK masih melengkapi beberapa hal sebelum tahan tersangka kasus SKIPI

      27 Juni 2025 05:26

      Polres Aru  lakukan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional

      Polres Aru lakukan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional

      27 Juni 2025 05:19

  • Ekonomi
    • Hilirisasi nikel  dorong RI jadi pemain global di industri baterai EV

      Hilirisasi nikel dorong RI jadi pemain global di industri baterai EV

      19 jam lalu

      Prabowo apresiasi Menteri Bahlilatas peningkatan produksi Blok Cepu

      Prabowo apresiasi Menteri Bahlilatas peningkatan produksi Blok Cepu

      19 jam lalu

      Kementerian ESDM  bahas tantangan panas bumi di revisi PP7/2017

      Kementerian ESDM bahas tantangan panas bumi di revisi PP7/2017

      19 jam lalu

      Wamen UMKM:  Kampus tempat cetak wirausaha muda berdaya saing

      Wamen UMKM: Kampus tempat cetak wirausaha muda berdaya saing

      19 jam lalu

      Harga emas Antam pada Jumat turun lagi ke angka Rp1,907 juta/gram

      Harga emas Antam pada Jumat turun lagi ke angka Rp1,907 juta/gram

      22 jam lalu

  • Artikel
    • Semangat  politik kedekatan Prabowo Subianto - Anwar Ibrahim

      Semangat politik kedekatan Prabowo Subianto - Anwar Ibrahim

      18 jam lalu

      Membangun  tanggul untuk menjaga batas negeri

      Membangun tanggul untuk menjaga batas negeri

      19 jam lalu

      Mengapa MK  memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

      Mengapa MK memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

      19 jam lalu

      Al Hilal  menjaga harapan Asia

      Al Hilal menjaga harapan Asia

      26 Juni 2025 07:45

      Lebih dekat  dengan sistem pertahanan udara Steel Dome

      Lebih dekat dengan sistem pertahanan udara Steel Dome

      23 Juni 2025 11:34

  • Kesra
    • BMKG prakirakan  potensi hujan di sejumlah kota pada akhir pekan

      BMKG prakirakan potensi hujan di sejumlah kota pada akhir pekan

      48 menit lalu

      Wamensos Agus Jabo  tekankan bansos tak boleh jadi alat politik

      Wamensos Agus Jabo tekankan bansos tak boleh jadi alat politik

      16 jam lalu

      Menko PMK: Pentingnya pemda terapkan kebijakan pencegahan bencana

      Menko PMK: Pentingnya pemda terapkan kebijakan pencegahan bencana

      16 jam lalu

      Unpatti:  Asuransi pendidikan perkuat literasi finansial mahasiswa

      Unpatti: Asuransi pendidikan perkuat literasi finansial mahasiswa

      16 jam lalu

      Menag ajak umat Islam jadikan 1 Muharam sebagai momentum transformasi diri

      Menag ajak umat Islam jadikan 1 Muharam sebagai momentum transformasi diri

      19 jam lalu

  • Tetangga
    • Pola pikir tumbuh dan berkembang ASN jadi tuntutan ciptakan birokrasi berdampak

      Pola pikir tumbuh dan berkembang ASN jadi tuntutan ciptakan birokrasi berdampak

      25 Juni 2025 18:36

      Kemenkum Malut Gelar Advokasi Layanan Hukum bagi pejabat dan warga binaan di Rutan Soasiu

      Kemenkum Malut Gelar Advokasi Layanan Hukum bagi pejabat dan warga binaan di Rutan Soasiu

      24 Juni 2025 19:12

      Kemenkum Malut Ikuti Pelatihan Profesional Public Speaking digelar Balai Diklat Sulut

      Kemenkum Malut Ikuti Pelatihan Profesional Public Speaking digelar Balai Diklat Sulut

      24 Juni 2025 19:10

      Tim Kemenkum Malut Unjuk Kebolehan di lomba dayung kora-kora

      Tim Kemenkum Malut Unjuk Kebolehan di lomba dayung kora-kora

      20 Juni 2025 17:38

      Kanwil Kemenkum dorong Pemkab Haltim Patut Indeks Reformasi Hukum dan JDIH

      Kanwil Kemenkum dorong Pemkab Haltim Patut Indeks Reformasi Hukum dan JDIH

      17 Juni 2025 18:08

  • Polkam
    • Presiden Prabowo terima  kunjungan PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka

      Presiden Prabowo terima kunjungan PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka

      16 jam lalu

      Anggota DPR:  Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

      Anggota DPR: Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

      18 jam lalu

      Seskab:  Peresmian PLTP dan PLTS di 15 provinsi serap 9.500 pekerja

      Seskab: Peresmian PLTP dan PLTS di 15 provinsi serap 9.500 pekerja

      27 Juni 2025 05:25

      Akhiri dualisme,  Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Akhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      27 Juni 2025 05:20

      Pimpinan DPR RI resmi ganti Wakil Ketua Komisi I dari Aher ke Sukamta

      Pimpinan DPR RI resmi ganti Wakil Ketua Komisi I dari Aher ke Sukamta

      26 Juni 2025 12:45

  • DPRD Maluku
    • DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      26 Juni 2025 06:33

      DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      3 Juni 2025 18:51

      Pemprov Maluku raih opini WTP atas Laporan Keuangan 2024 dari BPK

      Pemprov Maluku raih opini WTP atas Laporan Keuangan 2024 dari BPK

      29 Mei 2025 05:56

      DPRD Maluku atur perilaku dan ucapan anggota

      DPRD Maluku atur perilaku dan ucapan anggota

      24 Mei 2025 08:00

      DPRD Maluku duga ada proyek reboisasi fiktif

      DPRD Maluku duga ada proyek reboisasi fiktif

      21 Mei 2025 19:18

  • Feature
    • Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      3 Juni 2025 12:40

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

  • Foto
    • Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Sabtu, 6 April 2024 16:21

  • Video
    • Dari balai ke klinik utama, Maluku perluas akses kesehatan

      Dari balai ke klinik utama, Maluku perluas akses kesehatan

      Kamis, 26 Juni 2025 16:42

      Lima desa di Kabupaten Halmahera Selatan dilanda banjir

      Lima desa di Kabupaten Halmahera Selatan dilanda banjir

      Minggu, 22 Juni 2025 21:40

      Pemkot Ambon tata ulang retribusi pasar ikan secara terukur

      Pemkot Ambon tata ulang retribusi pasar ikan secara terukur

      Kamis, 19 Juni 2025 16:43

      Mendes PDT resmikan pengoperasian Koperasi Merah Putih di kota Ambon

      Mendes PDT resmikan pengoperasian Koperasi Merah Putih di kota Ambon

      Rabu, 18 Juni 2025 17:18

      Ini pesan Wali Kota Ambon saat lepas 13 peserta STQH

      Ini pesan Wali Kota Ambon saat lepas 13 peserta STQH

      Selasa, 17 Juni 2025 15:56

Opini - Polemik penggantian Sekda Maluku dari tinjauan Hukum Tata Negara

Kamis, 29 Juli 2021 9:21 WIB

Opini - Polemik penggantian Sekda Maluku dari tinjauan Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. (ANTARA/HO-Dok.pribadi)

Ambon (ANTARA) - Penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail beberapa waktu lalu menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi hal tersebut terjadi tidak lama setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti rendahnya penyaluran insentif Nakes COVID-19 di daerah itu.

Yang menjadi pertanyaan yang paling substansial dan elementer adalah dapatkah gubernur yang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maupun sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang sewaktu-waktu dapat melakukan penggantian Sekretaris Daerah?


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mencermati kebijakan Gubernur Maluku tersebut dari pandangan hukum administrasi serta tata pemerintahan, merupakan sesuatu hal yang biasa saja, serta lumrah dalam praktik teknis kepemerintahan. Sebab hal tersebut telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika terjadi kondisi faktual serta keadaan hukum tertentu seperti itu, sarana hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan pasal Pasal 214 yang mengatur bahwa apabila sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris daerah provinsi dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri, maupun Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah," kata Fahri Bachmid dalam pernyataannya yang diterima ANTARA di Ambon, Rabu (28/7).

Fahri Bachmid menjelaskan, dalam peraturan pemerintah itu juga mengatur lebih lanjut tentang keadaan dimana terjadi kekosongan sekretaris daerah yang didasarkan pada alasan-alasan khusus.

"Semisal dipoin a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil, dengan demikian fenomena tersebut menjadi sesuatu yang generik sesuai kebutuhan pada lapangan praktik administrasi pemerintahan," katanya.

Yang menjadi pertanyaan yang paling substansial dan elementer adalah dapatkah gubernur yang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maupun sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang sewaktu-waktu dapat melakukan penggantian Sekretaris Daerah?

Baca juga: Gubernur Murad tunjuk Sadli Ie jadi Pelaksana Harian Sekda Maluku, mengapa?

"Kita dapat merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara normatif mengatur terkait hal tersebut, yaitu yang Pertama : Undang-Undang RI nomor 5 tentang 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sepanjang menyangkut ketentuan norma pasal 114 mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di Instansi Pemerintah Daerah yang mengatur, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," katanya.

Advokat senior ini juga menambahkan, dari hasil seleksi itu kemudian panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memilih, 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 lowongan jabatan; dan tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada pejabat pembina Kepegawaian; serta pejabat pembina Kepegawaian mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dan selanjutnya; Presiden memilih 1 nama dari 3 nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Kemudian ketentuan pasal 116 ayat 2 tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi, secara khusus mengatur bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

"Sehingga dengan demikian dapat dikonstatir secara yuridis bahwa Gubernur sebagai PPK pada hakikatnya diberikan atribusi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengisian maupun pergantian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi, setelah mendapat persetujuan Presiden, jadi proses tersebut secara materill ada pada Gubernur sebagai PPK tentunya dengan alasan-alasan khusus yang secara hukum dapat dibenarkan, dan secara formil ada pada presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN, desain hukum dalam Undang-Undang ASN," tuturnya.

Secara filosofis, lanjutnya, yang dimaksudkan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Termasuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan, kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap mantan pengacara Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi RI pada saat sengketa Pilpres 2019 lalu.

Baca juga: Waduh, Sekda Maluku terkonfirmasi positif COVID-19

Dengan demikian, idealnya penggantian Sekretaris Daerah oleh PPK lebih ditekankan pada perbaikan performa kerja, artinya salah satu aspek yang cukup signifikan yang biasanya di evaluasi oleh PPK kepada Sekda definitif adalah adalah sangat terkait dengan unsur-unsur yang strategis seperti kinerja yang dimaksudkan untuk mengakselarasi tugas pemerintahan dan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan, agar jauh lebih terukur serta kredibel, dan itulah basis pertimbangan serta intensi dibalik kebijakan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi oleh PPK.

"Kemudian instrumen hukum lainya adalah Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan pasal 213 mengenai Sekretariat Daerah, yang mana rumusan normanya mengatur jika Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a dipimpin oleh sekretaris Daerah," cakapnya.

Fahri menambahkan, Sekretaris Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah, dengan konstruksi yuridis diatas adalah sejalan dengan norma konstitusional, sebagaimana diatur dalam rumusan ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang mengatur pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, "sekwensi" dari rumusan norma konstitusional melahirkan konsep local state government dan local self-government. Jika local state government melahirkan wilayah administrasi pemerintah pusat didaerah yang dipresentasikan oleh gubernur, local self government melahirkan daerah atau wilayah otonom yang direpresentasikan keberadaan DPRD, Local state government hanya ada di wilayah provinsi oleh karenanya provinsi memiliki kedudukan sebagai daerah otonom dan sebagai wilayah administratif.

Maka konsekuensinya selain sebagai kepala daerah gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang tentunya telah diperlangkapi dengan sejumlah atribusi kewenangannya, termasuk soal pengisian maupun penggantian pejabat pimpinan tinggi madya atau Sekda.

"Itulah desain hukum sekaitan dengan proses pengisian maupun penggantian Pimpinan Tinggi Madya/Sekdai," demikian Fahri Bachmid.

Baca juga: Sekda Malra: Pergantian Plt Direktur RSUD Karel Murni Rotasi Birokrasi
Baca juga: Presiden dijadwalkan letakkan batu pertama Ambon New Port November, tingkatkan perekonomian


Pewarta: Antaranews Maluku
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Pakar hukum yakin hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres

Pakar hukum yakin hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres

19 April 2024 06:18

Pakar hukum sarankan Prabowo Subianto pilih sosok cawapres teknokrat

Pakar hukum sarankan Prabowo Subianto pilih sosok cawapres teknokrat

22 September 2023 06:14

Pakar sarankan  cawapres berlatar belakang hukum tata negara

Pakar sarankan cawapres berlatar belakang hukum tata negara

3 Mei 2023 14:43

Pakar hukum sebut Pj Bupati SBB dari TNI aktif langgar putusan MK

Pakar hukum sebut Pj Bupati SBB dari TNI aktif langgar putusan MK

27 Mei 2022 19:58

Pakar HTN: "Presidential threshold" idealnya ditiadakan

Pakar HTN: "Presidential threshold" idealnya ditiadakan

1 Juli 2020 05:26

Pakar : Putusan soal penundaan pemilu berpotensi kacaukan tata negara

Pakar : Putusan soal penundaan pemilu berpotensi kacaukan tata negara

15 Maret 2023 19:31

BMKG prakirakan  potensi hujan di sejumlah kota pada akhir pekan

BMKG prakirakan potensi hujan di sejumlah kota pada akhir pekan

48 menit lalu

Siap  main ke tengah, Raphinha dukung Nico Williams pindah ke Barcelona

Siap main ke tengah, Raphinha dukung Nico Williams pindah ke Barcelona

1 jam lalu

Terpopuler

Pemprov Maluku luncurkan  klinik Lawamena tingkatkan layanan Kesehatan

Pemprov Maluku luncurkan klinik Lawamena tingkatkan layanan Kesehatan

Legislator  Maluku serap aspirasi warga kembalikan tanah adat Air Low

Legislator Maluku serap aspirasi warga kembalikan tanah adat Air Low

Sejumlah wilayah  di Pulau Ambon  longsor dan banjir

Sejumlah wilayah di Pulau Ambon longsor dan banjir

Timnas Indonesia menang dramatis 3-2 atas Vietnam

Timnas Indonesia menang dramatis 3-2 atas Vietnam

Polresta Ambon  musnahkan 3.800 liter minuman tradisional sopi

Polresta Ambon musnahkan 3.800 liter minuman tradisional sopi

Top News

  • Dokumen dana BOS di Disdik Maluku hilang, Polresta olah TKP pencurian

    Dokumen dana BOS di Disdik Maluku hilang, Polresta olah TKP pencurian

    26 Juni 2025 19:28

  • Malut United akui telah  tuntaskan masalah Yeyen Tumena

    Malut United akui telah tuntaskan masalah Yeyen Tumena

    26 Juni 2025 12:41

  • Jaga integritas, Malut United bongkar alasan pemecatan Imran dan Yeyen

    Jaga integritas, Malut United bongkar alasan pemecatan Imran dan Yeyen

    24 Juni 2025 16:05

  • Polresta Ambon  musnahkan 3.800 liter minuman tradisional sopi

    Polresta Ambon musnahkan 3.800 liter minuman tradisional sopi

    23 Juni 2025 15:01

  • Sejumlah wilayah  di Pulau Ambon  longsor dan banjir

    Sejumlah wilayah di Pulau Ambon longsor dan banjir

    22 Juni 2025 09:15

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA