Ternate, 29/4 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) membentuk tim asistensi untuk melakukan verifikasi terhadap empat peraturan daerah (perda) yang telah disahkan.

Tim itu melibatkan Banleg DPRD Kota Ternate, media masa, akademisi dan praktisi hukum, dan unsur DTKP Kota Ternate.

"Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 77 tahun 2016 tertanggal 6 April 2016," kata Kepala DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Jumat.

Menurutnya, dua perda yang direvisi yaitu perda tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Bangunan, juga penambahan dua perda Baru yakni, perda Ruang Terbuka Hijau, (RTH) dan perda Master Plan atau Papan Iklan.

Langkah insiatif yang diambil DTKP itu berdasarkan pertimbangan masih terdapat masalah perizinan di lapangan yang tidak sesuai dengan peruntukan para pemohon.

Dia mengatakan, berdasarkan kondisi lapangan DTKP menemukan ada beberapa kelemahan terkait dengan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pungutan retribusi maupun perda bangunan.

"Berawal dari permasalahan itulah DTKP mengambil insiatif untuk tahun 2016 ini, akan dilakukan revisi terhadap dua Perda yaitu, Perda nomor 9 Tahun 2001 tentang bangunan dan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang retribusi IMB," ujar Rizal.

Di samping dua perda yang direvisi, kata Rizal, ada dua perda baru yang didorong sebagai dasar regulasi dalam implementasi tugas pokok topoksi DTKP yakni RTH dan master Plan papan reklame.

"Jadi ada dua revisi dan dua baru, di tahun 2016 ini masuk dalam prolegda yang akan dibahas di DPRD Kota Terante. Tahap awal, saya mengambil insiatif untuk melakukan verifikasi," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016