Ambon, 4/5 (Antara Maluku) - Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tidak menerima hadiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, tersangka dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR.

"Saya memang diminta penjelasan oleh penyidik KPK dan menjelaskan tidak menerima hadiah atau pemberian apa pun dari tersangka Abdul, bahkan Rp300 juta yang diberitakan sejumlah media cetak, baik nasional maupun terbitan lokal (kota Ambon)," katanya, dihubungi dari Ambon, Rabu.

Sam sapaan akrab dari Wawali Ambon itu mengakui baru menjalani pemeriksaan di KPK sesuai surat yang dilayangkan kepadanya pada 27 April 2016.

"Saya dimintai keterangan sekitar satu jam lebih dan dari sejumlah pertanyaan, di antaranya soal hadiah, pemberian atau pun bentuk lain dari tersangka Abdul. Saya katakan tidak ada itu, bahkan soal Rp300 juta pun," ujarnya.

Begitu pun, hubungan kerja maupun tugas Wawali Ambon dengan Kementerian PU dan PR, Komisi V DPR - RI, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX (Maluku dan Maluku Utara).

Selain itu, keterkaitan dengan tersangka Abdul dan Kepala BPJN Wilayah IX, Amran Mustari.

"Saya juga ditanya soal hubungan dengan tersangka lainnya yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto," kata Sam.

Dia mengakui, telah menjelaskan secara rinci sesuai kebutuhan pertanyaan dari penyidik KPK sebagai tanggung jawab moril, baik sebagai pejabat negara (Wawali) maupun anggota masyarakat yang harus taat hukum.

"Khan sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa saya mendukung proses penegakan hukum, dan seandainya berkaitan dengan tindak pidana dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016, maka itu tidak ada sangkut paut dengan jabatan sebagai Wawali Ambon," tegas Sam.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu, mengemukakan pihaknya memeriksa Wakil Wali Kota Ambon dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016.

"Muhammad Armyn Syarif Latuconsina diperiksa untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," katanya.

KPK pada Rabu (4/5) juga memeriksa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN Wilayah IX, Amran Mustary sebagai tersangka untuk pertama kalinya pascaditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016.

KPK juga memanggil salah seorang kontraktor di Maluku, Hendri Canon dan staf administrasi anggora DPRRI F-PKB Musa Zainuddin Mutakin untuk tersangka Andi Taufan Tiro.

Andi Taufan Tiro disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016