Ambon, 13/5 (Antara Maluku) - Warga adat Desa Batlale, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Maluku kembali mengumpulkan bukti gambar tentang aksi penyerobotan lahan dan perusakan rumah warga yang dilakukan Dinas Tenagar Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pertanian setempat.

Tindakan perusakan itu untuk keperluan pembukaan lahan pertanian bagi transmigran, kata Sekretaris Yayasan Pos Bantuan Hukum Kota Ambon, Hendrik Lusikoy di Ambon, Kamis.

"Mereka juga membawa surat bukti kepemilikan ketel di wilayah tersebut yang diterbitkan tahun 1926 dan 1928 kepada kami sebagai bahan pelaporan tindak pidana yang dilakukan Pemkab Buru ke Polda Maluku," kata Hendrik Lusikoy.

Pengumpulan bukti-bukti oleh warga berkaitan dengan penyangkalan Kepala Disnaketrans Kabupaten Buru, Ridwan Tukuboya atas terjadinya aksi penyerobotan lahan dan penggusuran rumah warga serta tanaman milik warga adat Batlale untuk dijadikan areal pertanian bagi para transmigran asal Pulau Jawa.

Menurut Hendrik, yayasan tetap akan melaporkan perbuatan Pemerintah Kabupaten Buru secara pidana ke Polda Maluku dan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Ambon atas tindakan penyerobotan lahan dan pengrusakan rumah serta tanaman mikik warga.

"Kami juga telah mendapatkan bukti bahwa marga Fua bukanlah pemilik lahan di Desa Batlale dan telah dihibahkan ke Pemkab buru untuk dijadikan lokasi transmigrasi serta lahan pertanian, sehingga marga Fua diduga telah menyerahkan lahan yang bukan miliknya kepada pemerintah," ujar Hendrik.

Dikatakan, ketika tim dari yayasan posbankum berkunjung ke Desa Batlale beberapa hari lalu dan hendak kembali ke Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, mereka sempat berpapasan di tengah jalan dengan rombongan kepala dinas menuju Desa Batlale.

"Warga melaporkan kalau kehadiran kadis beserta beberapa wartawan setempat mengambil gambar-gambar rumah warga dan rumah ibadah yang tidak tergusur dengan tujuan untuk menjelaskan kalau rumah warga Desa Batlale memang tidak dibongkar untuk dijadikan lahan pertanian bagi transmigran," katanya.

Padahal pemerintah kabupaten telah memasang patok sebagai tanda akan terkena gusuran di tengan desa tersebut dan sudah ada rumah warga yang dibongkar paksa, penggusuran tanaman umur panjang seperti kepala dan pohon jati mas, maupun tanaman umur pendek.

Untuk itu Yayasan Posbankum Ambon yang diberikan kepercayaan tetap akan melaporkan pemerintah Kabupaten Buru ke Polda Maluku atas tindak pidana penggusuran dan penyerobotan lahan milik masyarakat adat setempat. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016