Ambon, 13/5 (Antara Maluku) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku membatalkan rencana pertemuan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi setempat untuk memberikan keterangan seputar kasus repo saham PT.Bank Maluku-Malut senilai Rp238 miliar.

"Tim OJK yang akan mendatangi penyidik mendadak berangkat ke Papua karena urusan dinas sehingga pertemuan ini untuk sementara ditangguhkan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat.

Penyidik kejati telah mengagendakan pemanggilan OJK untuk melakukan proses penyelidikan awal terhadap kasus repo saham PT. BM-Malut yang melibatkan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas" tahun 2013.

Menurut Sammy, tim OJK akan menjalankan tugasnya di Papua selama dua pekan sehingga jaksa telah mengagendakan pertemuan ulang pada tanggal 25 Mei 2016.

Setelah meminta keterangan OJK, tim satgasus Kejati Maluku berencana memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus repo saham tersebut.

Sebelumnya Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengakui telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap persoalan repo saham PT. Bank Maluku-Malut yang menimbulkan kerugian sebesar Rp238 miliar.

Menurut Bambang, masalah repo bank sebenarnya belum dikasuskan oleh penegak hukum, tetapi OJK sudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan namun hasilnya tidak perlu dipublikasi sebab merupakan kode etik pengawas.

OJK hanya akan melakukan pengawasan, investigasi, sampai proses penyidikan terhadap perbankan bila memang ada indikasi-indikasi untuk tindak pidana perbankan saja.

"Kita memang sudah punya proses yang diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan langkah itu yang akan kita lakukan kalau memang ada indikasi yang mengarah ke sana," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016